Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

 6) Kementerian LH bersama-sama Pemda menyusun
         Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
         (RPPLH) pada kawasan kegiatan MP3EI baik di tingkat
        pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota yang dikukuhkan
        dalam payung hukum seperti yang diamanatkan Undang-
        Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

7) Kementerian LH dan kementerian terkait bersama Pemda
        mengimplementasikan im baM jasa lingkungan sebagai
        kebijakan sosial ekonomiHnovatif untuk meningkatkan
        kinerja lingkungan sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi
        yang seimbang antara kawasan hulu dan hilir kegiatan
        MP3EI dalam satuan Daerah Aliran Sungai sebagai upaya
        pelestarian lingkungan.

8) Kementerian LH dan kementerian terkait bersama Pemda
        mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan
        m anajem enj|ngkungan kepada seluruh pelaku kegiatan
        MP3EI sebagai upaya pelestarian lingkungan sekaligus
        peningkatan daya saing di pasar global.

9) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)
       beserta kementerian terkait bersama Pemda
       mengembangkan sistem informasi regulasi MP3EI untuk
       publik mengingat keterlibatan masyarakat dan dunia usaha
       yang sangat besar dalam pelaksanaan kegiatan MP3EI
       (>80%) agar seluruh regulasi dan kebijakan dapat
       terinformasikan dan menjadi landasan dalam seluruh
       kegiatan implementasi dalam MP3EI.

10) Kemenkum dan HAM serta kementerian terkait bersama
       Pemda dan kelompok-kelompok masyarakat (termasuk
       tokoh masyarakat dan tokoh agama) melakukan sosialisasi
       terhadap produk-produk hukum yang mendukung kegiatan
       MP3EI kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13