Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
6) Kementerian LH bersama-sama Pemda menyusun
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH) pada kawasan kegiatan MP3EI baik di tingkat
pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota yang dikukuhkan
dalam payung hukum seperti yang diamanatkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
7) Kementerian LH dan kementerian terkait bersama Pemda
mengimplementasikan im baM jasa lingkungan sebagai
kebijakan sosial ekonomiHnovatif untuk meningkatkan
kinerja lingkungan sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi
yang seimbang antara kawasan hulu dan hilir kegiatan
MP3EI dalam satuan Daerah Aliran Sungai sebagai upaya
pelestarian lingkungan.
8) Kementerian LH dan kementerian terkait bersama Pemda
mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan
m anajem enj|ngkungan kepada seluruh pelaku kegiatan
MP3EI sebagai upaya pelestarian lingkungan sekaligus
peningkatan daya saing di pasar global.
9) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)
beserta kementerian terkait bersama Pemda
mengembangkan sistem informasi regulasi MP3EI untuk
publik mengingat keterlibatan masyarakat dan dunia usaha
yang sangat besar dalam pelaksanaan kegiatan MP3EI
(>80%) agar seluruh regulasi dan kebijakan dapat
terinformasikan dan menjadi landasan dalam seluruh
kegiatan implementasi dalam MP3EI.
10) Kemenkum dan HAM serta kementerian terkait bersama
Pemda dan kelompok-kelompok masyarakat (termasuk
tokoh masyarakat dan tokoh agama) melakukan sosialisasi
terhadap produk-produk hukum yang mendukung kegiatan
MP3EI kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk