Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

                masyarakat dan dunia usaha yang akan terlibat secara aktif
               dalam implementasi MP3EI.

        11) Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait bersama
                Pemda dan kelompok-kelompok masyarakat (termasuk
               tokoh masyarakat dan tokoh agama) melakukan
               pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan
               MP3EI sebagai bahan evaluasi untuk selanjutnya dilakukan
               perbaikan dan penyempurnaan.

        12) Kemenkum dan HAM, Polisi Republik Indonesia (Polri)
               bersama Pemda melakukan penegakan hukum terhadap
               pelanggar aturan lingkungan dalam kegiatan MP3EI demi
               terciptanya upaya pelestarian lingkungan dalam rangka
               pembangunan berkelanjutan.

b. Strategi-2: Meningkatkan sinergitas pusat, provinsi dan
       kabupaten/kota dalam upaya pembangunan berkelanjutan.
       Upaya yang dilakukan melalui:
       1) Bappenas, Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam
               Negeri (Kemendagri), Kementerian LH dan Kementerian
               Pekerjaan Umum (PU) bersama Pemda melakukan
               komitmen antar pimpinan terhadap kesepakatan tata ruang
               dan deregulasi prosedur perizinan nasional, provinsi dan
               kabupaten/kota yang disesuaikan dengan MP3EI.

       2) Bappenas dan Pemda melakukan penguatan terhadap
               peran forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
               (BKPRN), Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
               (BKPRD) provinsi dan kabupaten/kota dalam sinkronisasi
               tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam
               upaya perlindungan daya dukung dan daya tampung
               lingkungan khususnya dalam wilayah kegiatan MP3EI.

       3) Bappenas, Kementerian LH, Kementerian PU dan
               Kemendagri bersama Pemda dan Lembaga Swadaya
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14