Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
89
masyarakat dan dunia usaha yang akan terlibat secara aktif
dalam implementasi MP3EI.
11) Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait bersama
Pemda dan kelompok-kelompok masyarakat (termasuk
tokoh masyarakat dan tokoh agama) melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan
MP3EI sebagai bahan evaluasi untuk selanjutnya dilakukan
perbaikan dan penyempurnaan.
12) Kemenkum dan HAM, Polisi Republik Indonesia (Polri)
bersama Pemda melakukan penegakan hukum terhadap
pelanggar aturan lingkungan dalam kegiatan MP3EI demi
terciptanya upaya pelestarian lingkungan dalam rangka
pembangunan berkelanjutan.
b. Strategi-2: Meningkatkan sinergitas pusat, provinsi dan
kabupaten/kota dalam upaya pembangunan berkelanjutan.
Upaya yang dilakukan melalui:
1) Bappenas, Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), Kementerian LH dan Kementerian
Pekerjaan Umum (PU) bersama Pemda melakukan
komitmen antar pimpinan terhadap kesepakatan tata ruang
dan deregulasi prosedur perizinan nasional, provinsi dan
kabupaten/kota yang disesuaikan dengan MP3EI.
2) Bappenas dan Pemda melakukan penguatan terhadap
peran forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
(BKPRN), Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(BKPRD) provinsi dan kabupaten/kota dalam sinkronisasi
tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam
upaya perlindungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan khususnya dalam wilayah kegiatan MP3EI.
3) Bappenas, Kementerian LH, Kementerian PU dan
Kemendagri bersama Pemda dan Lembaga Swadaya