Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

 berikan data dan informasi hasil pemantauan terhadap kapal-kapal
 perikanan berijin.

         Saat ini, sedikitnya terdapat 5 (lima) institusi yang memiliki tugas,
 fungsi, kepentingan, kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan
 pengawasan dan penegakan hukum di laut, yaitu: Tentara Nasional Indo-
 nesia-Angkatan Laut (TNI-AL), Direktorat Polisi Perairan-Kepolisian
 Republik Indonesia (POLAIR-POLRI), Ditjen. Pengawasan Sumber Daya
 Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan
 (DJPSDKP-KKP), Ditjen. Bea dan Cukai - Kementerian Keuangan, dan
 Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) - Ditjen. Perhubungan Laut-
 Kementerian Perhubungan. Penyelenggaraan pengawasan dan penegakan
hukum di laut oleh Kementerian Negara/Lembaga merupakan pengawasan
oleh unsur sipil, yang berorientasi pada pengamanan sektor ekonomi dan
kesejahteraan, yang dilakukan sesuai amanat berbagai Undang-undang
yang berlaku.

        Khusus untuk mengatasi potensi tumpang tindih kewenangan antara
DJPSDKP-KKP dengan Dit. POLAIR di wilayah perairan laut teritorial, dan
dengan TNI-AL di wilayah perairan laut zona ekonomi eksklusif Indonesia
(ZEEI), dibuat Kesepakatan Bersama mengenai Prosedur Operasional
Standar Penanganan Pelanggaran antara DJPSDKP-KKP dengan TNI-AL
dan POL-AIR, yang diperbaharui setiap periode tertentu.

       Inti dari penyelenggaraan SISMENNAS adalah pada proses Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenangan13 (TPKB) dengan didukung Sis­
tem Informasi Manajemen Nasional (SIMNAS) yang handal. Penyeleng­
garaan SISMENNAS saat ini belum optimal, antara lain ditandai dengan (i)
ketidakpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses; (ii) tidak tercapainya
kehematan, hasil guna, dan daya guna di dalam penggunaan sumber daya
dan sumber dana dalam memberantas illegal fishing; (iii) belum terwujud­
nya tertib administrasi, tertib sosial, tertib politik dalam penetapan dan
penerapan kebijakan terkait pemberantasan illegal fishing; dan (iv) belum

13 Kata “berkewenanagan” dalam TPK B-SISM ENNAS, dimaksudkan bahwa segala
    keputusan yang diambil harus dilandasi oleh hukum, bersifat mengikat bagi seluruh
    anggota masyarakat dan dapat dipaksakan dengan sanksi-sanksi.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15