Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
berikan data dan informasi hasil pemantauan terhadap kapal-kapal
perikanan berijin.
Saat ini, sedikitnya terdapat 5 (lima) institusi yang memiliki tugas,
fungsi, kepentingan, kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan
pengawasan dan penegakan hukum di laut, yaitu: Tentara Nasional Indo-
nesia-Angkatan Laut (TNI-AL), Direktorat Polisi Perairan-Kepolisian
Republik Indonesia (POLAIR-POLRI), Ditjen. Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan
(DJPSDKP-KKP), Ditjen. Bea dan Cukai - Kementerian Keuangan, dan
Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) - Ditjen. Perhubungan Laut-
Kementerian Perhubungan. Penyelenggaraan pengawasan dan penegakan
hukum di laut oleh Kementerian Negara/Lembaga merupakan pengawasan
oleh unsur sipil, yang berorientasi pada pengamanan sektor ekonomi dan
kesejahteraan, yang dilakukan sesuai amanat berbagai Undang-undang
yang berlaku.
Khusus untuk mengatasi potensi tumpang tindih kewenangan antara
DJPSDKP-KKP dengan Dit. POLAIR di wilayah perairan laut teritorial, dan
dengan TNI-AL di wilayah perairan laut zona ekonomi eksklusif Indonesia
(ZEEI), dibuat Kesepakatan Bersama mengenai Prosedur Operasional
Standar Penanganan Pelanggaran antara DJPSDKP-KKP dengan TNI-AL
dan POL-AIR, yang diperbaharui setiap periode tertentu.
Inti dari penyelenggaraan SISMENNAS adalah pada proses Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenangan13 (TPKB) dengan didukung Sis
tem Informasi Manajemen Nasional (SIMNAS) yang handal. Penyeleng
garaan SISMENNAS saat ini belum optimal, antara lain ditandai dengan (i)
ketidakpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses; (ii) tidak tercapainya
kehematan, hasil guna, dan daya guna di dalam penggunaan sumber daya
dan sumber dana dalam memberantas illegal fishing; (iii) belum terwujud
nya tertib administrasi, tertib sosial, tertib politik dalam penetapan dan
penerapan kebijakan terkait pemberantasan illegal fishing; dan (iv) belum
13 Kata “berkewenanagan” dalam TPK B-SISM ENNAS, dimaksudkan bahwa segala
keputusan yang diambil harus dilandasi oleh hukum, bersifat mengikat bagi seluruh
anggota masyarakat dan dapat dipaksakan dengan sanksi-sanksi.