Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

 terwujudnya tertib hukum pelaksanaan berbagai peraturan perundangun-
 dangan tentang pengelolaan perikanan.

        Adanya tumpang tindih kewenangan antara beberapa institusi
 pengawasan dan penegakan hukum di laut, sehingga pemeriksaan kapal
 perikanan dengan obyek pemeriksaan yang sama, dilakukan oleh bebera­
 pa institusi penegakan hukum di laut, menyebabkan inefisiensi. Selain itu,
 pemborosan anggaran berpotensi terjadi, karena masing-masing institusi
 mengembangkan sarana dan prasarana pengawasan yang tidak saling
 compatible; dan tidak dapat dipertukarkan datanya.

        Permasalahan lain, adanya kebijakan publik terkait dengan upaya
pemberantasan illegal fishing yang tidak selaras dengan Undang-undang
tentang Perikanan, menyebabkan kesulitan bagi otoritas pengelola per­
ikanan dalam mewujudkan pengelolaan perikanan secara bertanggung-
jawab. Meskipun telah dibentuk BAKORKAMLA berdasarkan Peraturan
Presiden nomor 81 tahun 2005, namun dalam pelaksanaan mengkoordi-
nasikan lintas sektor, masih menemui berbagai kendala, antara lain karena
berbagai sektor yang dikordinasikannya melaksanakan tugas dan fungsi
berdasarkan UU yang berlaku. Rencana untuk melebur setiap fungsi dan
kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di laut ke dalam tunggal
dengan multi tugas berupa Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) atau
Indonesian Sea and Coast Guard, belum didukung landasan hukum secara
memadai, juga belum dapat terwujud.

       Kebijakan publik berupa Instruksi Presiden nomor 15 tahun 2011, bu-
tir-20, menyebutkan hal-hal yang kurang selaras dengan ketentuan UU no.
31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU no. 45
tahun 2009, di mana Kepolisian RI berkewenangan melakukan pengawas­
an perikanan hanya di wilayah perairan laut teri-torial, tidak mencakup
ZEEI.14 Sedangkan bab-lll, pasal-5 UU no. 31 tahun 2004 tentang Per­
ikanan, menyebutkan bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik

     Butir-20: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: melakukan penegakan hukum
    terhadap nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara melawan hukum,
    tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) dan
    penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di perairan Indonesia dalam
    Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16