Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

bahkan penguasa yang temgah berkuasa sekalipun.56 Perilaku, peristiwa dan
tindakan kekerasan yang terjadi dalam komunikasi politik menurut beberapa
pengamat dan para ahli ilmu-ilmu sosial, ilmu komunikasi dan politik adalah
merupakan kombinasi dari beberapa kekerasan yang tidak hanya merupakan
kekerasan biasa, melainkan bisa jadi kekerasan yang secara simbolik dilindungi
oleh kekuasaan.57

          Terdapatnya kecenderungan penggunaan massa dan ancaman
kekerasan yang didukung oleh elit penguasa atau kelompok tertentu, termasuk
beriatar-belakang atau memanfaatkan kasus-kasus korupsi, merupakan potensi
Konflik Terselubung, dan berdasarkan proses terjadinya juga dapat
dikaategorikan sebagai Konflik yang Terstmktur. Yang dimaksud sebagai Konflik
Terselubung adalah apabila terdapat hubungan interaksi konflik tertutup antar
pihak-pihak yang satu sama lain secara sengaja dan sistematis saling
menciptakan guna mendukung terwujudnya maksud dan tujuan yang
dikehendakinya58. Dan dikategorikan sebagai Konflik Terstruktur karena
berlangsung secara terencana, terarah, terukur, terkendali dan sistematis
dengan tujuan untuk menciptakan suatu kondisi atau keadaan tertentu yang
dikehendaki dalam lingkup kehidupan masyarakatnya59. Pelaksanaan Prioritas
 Nasional ‘Perbaikan Kinerja Birokrasi dan Pemberantasan Kompsi’ tentu juga
sangat berpengaruh terhadap keberhasilan prioritas Pemantapan Stabilitas
 Sosial Politik yaitu Prioritas Nasional ‘Persiapan Pemilu 2014" (Pnoritas
 Nasional ke sembilan) dan Percepatan Pembangunan Minimum Essential
 Force ’ (Prioritas Nasional ke sebelas)

          Dengan demikian menjadi jelas bahwa implementasi Prioritas Nasional
 ‘Perbaikan Kinerja Birokrasi dan Pemberantasan Kompsi’ yang efektif akan
 menjadi faktor penentu keberhasilan seluruh Prioritas Nasional lainnya, baik
 dibidang Peningkatan Daya Saing, Peningkatan Daya Tahan Ekonomi,
 Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat , maupun Pemantapan
 Stabilitas Sosial Politik. Kebijakan, Strategi dan Upaya yang terencana dengan
 baik, terukur dan efektif dibidang pencegahan dan pemberantasan korupsi di

  56 Ibid. Hal. 2
  57 Ibid. Hal. 3
  58 Lihat Pokja Lemhannas RI 2012, BS. Kewaspadaan Nasional
  59 Ibid.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14