Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
ruang unit produksi sesuai dengan ketentuan yang
beriaku yang daiam pemenuhannya bisa bekerjasama
dengan Komite Sekolah, masyarakat dan dunia usaha.
c). Sekoian periu menyediakan dan menyelenggara
kan ruang kantin, instalasi daya dan jasa, yang bisa
memperlancar kegiatan utama, dengan
mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan
pendidikan. Tersedianya sarana ini bisa bekerjasama
dengan masyarakat sekitar sekoian, keiuarga guru dan
karyawan, paguyuban kelas maupun orang tua wali.
d). Sekoian periu menyediakan tempat beroiahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi,
dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Tempat-tempat ini dalam penyediaannya bekerjasama
dengan Komite Sekoian, orang tua waii yang memiiiki
kepeduliaan sehingga bisa membantu meringankan
sekolahan.
3). Peningkatan sarana prasarana pendidikan periu diiakukan
oleh sekolah dalam rangka antisipasi tuntutan dan kebutuhan
yang selalu berkembang, sehingga bukan saja terpenuhi secara
normatif minimal, akan tetapi berdimensi kepada peningkatan
mutu atau kualitas sehingga menjadi sarana dalam pencapaian
pengembangan anak didik sesuai dengan potensi dan minat
pada standar nasional dan internasional. Untuk itu ditempuh
langkah-langkah sebagai berikut:
a). Sekolah melakukan inventarisasi terhadap semua
sarana dan prasarana yang dimiiiki, dievaluasi terhadap