Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

ruang unit produksi sesuai dengan ketentuan yang
beriaku yang daiam pemenuhannya bisa bekerjasama
dengan Komite Sekolah, masyarakat dan dunia usaha.

c). Sekoian periu menyediakan dan menyelenggara­

kan ruang kantin, instalasi daya dan jasa, yang bisa

memperlancar      kegiatan   utama,  dengan

mempertimbangkan  asas-asas  penyelenggaraan

pendidikan. Tersedianya sarana ini bisa bekerjasama

dengan masyarakat sekitar sekoian, keiuarga guru dan

karyawan, paguyuban kelas maupun orang tua wali.

          d). Sekoian periu menyediakan tempat beroiahraga,
          tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi,
          dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang
          proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
          Tempat-tempat ini dalam penyediaannya bekerjasama
          dengan Komite Sekoian, orang tua waii yang memiiiki
          kepeduliaan sehingga bisa membantu meringankan
          sekolahan.

3). Peningkatan sarana prasarana pendidikan periu diiakukan
oleh sekolah dalam rangka antisipasi tuntutan dan kebutuhan
yang selalu berkembang, sehingga bukan saja terpenuhi secara
normatif minimal, akan tetapi berdimensi kepada peningkatan
mutu atau kualitas sehingga menjadi sarana dalam pencapaian
pengembangan anak didik sesuai dengan potensi dan minat
pada standar nasional dan internasional. Untuk itu ditempuh
langkah-langkah sebagai berikut:

a). Sekolah melakukan inventarisasi terhadap semua
sarana dan prasarana yang dimiiiki, dievaluasi terhadap
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11