Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
65
c. Meningkatnya Efektivitas Regulasi dan Peraturan
Perundang-undangan Untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Nasional terhadap Konflik Komunal.
Pada dasarnya, pemerintah telah mencoba melakukan
serangkaian evaluasi guna memperoleh masukan untuk melakukan
telaah atas suatu peraturan perundang-undangan yang sudah
ditetapkan serta menjalankan beberapa penelitian dan pengkajian
hukum untuk suatu rancangan peraturan perundang-undangan baru
yang akan dirumuskan, seperti meneliti efektivitas dan eksistensi
dari undang-undang yang terkait dengan upaya peningkatan
Kewaspadaan Nasional terhadap konflik komunal.
Namun demikian, upaya tersebut belum dilakukan secara
optimal akibat masih terbatasnya cakupan substansi peraturan
perundang-undangan yang diteliti dan dikaji. Masih banyak didapati
peraturan dan produk hukum yang tidak sejalan satu dengan
lainnya. Di samping itu juga masih terdapat produk hukum yang
dinilai kurang mengakomodasi kritisi publik, sehingga menimbulkan
resistensi di dalam penerapannya seperti pengesahan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
(PKS) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Contoh lainnya dapat dilihat dari proses penetapan UU
Keamanan Nasional dan UU tentang Komponen Cadangan yang
hingga saat ini masih dalam tahap perumusan dan pembahasan
antara pihak pemerintah, DPR dan kalangan civil society.
Perumusan RUU yang berkaitan dengan deteksi dini, pencegahan,
penindakan dan partisipasi warga negara dalam mengatasi konflik
komunal tersebut seyogyanya diselaraskan dengan peraturan
perundang-undangan yang telah diberlakukan sebelumnya, seperti
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.