Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
66
Berdasarkan uraian di atas, maka indikator keberhasilan dari
meningkatnya efektivitas regulasi dan peraturan perundang-
undangan dalam peningkatan Kewaspadaan Nasional terhadap
konflik komunal dapat dilihat dari: Pertama, lahirnya pedoman
tentang harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan
konsepsi suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan
sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan
kualitas substansi peraturan perundang-undangan dapat lebih
mendekati kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya; Kedua,
adanya perumusan produk Naskah Akademik dan hasil kajian
penelitian/riset yang ilmiah dan relevan melalui proses identifikasi
dan evaluasi secara menyeluruh; dan Ketiga, merevisi sejumlah
peraturan yang dinilai masih menimbulkan multi-tafsir. Hal ini
penting untuk mencegah tumpang-tindih kewenangan dan agar
nantinya peraturan tersebut tidak sulit untuk diaplikasikan di
lapangan.
Merujuk pada uraian di atas, maka melalui proses kajian dan
penelitian serta evaluasi terhadap regulasi yang selama ini telah
ada, diharapkan efektivitas regulasi dapat semakin meningkat,
terutama dalam memberikan payung hukum kepada negara dalam
menjalankan tupoksinya, serta mengoptimalkan partisipasi
masyarakat dalam mendukung implementasi Kewaspadaan
Nasional terhadap konflik komunal guna meningkatkan pendidikan
politik masyarakat.
d. Meningkatnya Peran Pemangku Kebijakan di Sektor
Politik pada Elemen Civil Society untuk Meningkatkan
Pendidikan Politik Warga dalam Menata Manajemen Konflik
yang Efektif.
Sejak bergulirnya gerakan reformasi empat belas tahun yang
lalu, bangsa Indonesia menghadapi persoalan krusial dalam proses
transisi kehidupan sosial dan politik dengan mengemukanya potensi
konflik kekerasan masyarakat secara vertikal dan horizontal.