Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
BAB III
KONDISI KEWASPADAAN NASIONAL TERHADAP KONFLIK
KOMUNAL SAAT INI, IMPLIKASI DAN PERMASALAHAN YANG
DIHADAPI
11. Umum
Indonesia merupakan negara-bangsa yang dibentuk oleh kondisi
heterogenitas dan identitas masyarakat yang sangat beragam. Sejak
Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa
Indonesia telah diterpa dan diuji oleh berbagai konflik baik secara vertikal
maupun horizontal yang melibatkan elemen bangsa dalam bentuk konflik
komunal. Ujian yang dimaksud, berkaitan dengan kualitas nasionalisme ke
Indonesiaan sebagai bangsa yang dibangun dari berbagai kemajemukan
yang dimilikinya. Walau demikian, ujian dalam perjalanan sejarah bangsa
itu sesungguhnya telah mampu diatasi oleh pemerintah dan segenap
elemen bangsa melalui berbagai pendekatan untuk menciptakan suasan
damai dan aman.
Pemerintah bertanggung jawab dalam pencapaian tujuan nasional
seperti tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, bahwa negara
berkewajiban untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia”. Implementasinya diwujudkan melalui
peningkatan Kewaspadaan Nasional terhadap berbagai TAHG, termasuk
ancaman berupa konflik komunal. Pentingnya Kewaspadaan Nasional
merupakan langkah awal untuk mewujudkan aspek keamanan dan
kesejahteraan yang hendaknya menjadi orientasi dasar bagi pemerintah
untuk bekerja. Sementara tanggung jawab masyarakat diaktualisasikan
melalui keterlibatan semua aktor (state actor dan non-state actor) untuk
bekerjasama dan bahu-membahu dalam mewujudkan perdamaian sebagai
salah satu kondisi yang sangat dibutuhkan masyarakat.35
Merujuk pada realitas kemajemukan sosial budaya yang ada di
Indonesia, maka perlu diperhatikan bahwa secara universal dikenal 5 (lima)
macam konflik yang mungkin terjadi di tengah kondisi keberagaman
35 Bambang Darmono. 2009. Strategi Stabilisasi Pasca Konflik, him. 1.