Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

60

       Selain itu, persoalan yang terkait dengan tanggap awal dan cegah awal
terhadap ancaman yang diasumsikan akibat masuknya perdagangan bebas yang
kurang terkontrol, menjadikan ancaman tersendiri bagi bangsa Indonesia jika tidak
disikapi dengan arif dan bijaksana. Oleh karena itu, perlu dilihat kondisi
implementasi kewaspadaan nasional terhadap ekspansi pangan global yang
diharapkan serta kontribusi implementasi kewaspadaan nasional terhadap
ekspansi pangan globlal guna ketahanan pangan dan kemandirian bangsa.

21. Implementasi Kewaspadaan Nasional Terhadap Ekspansi Pangan
       Globlal Yang Diharapkan

            a. Tersedianya sumber pangan lokal yang cukup memenuhi
       kebutuhan dan terjangkau yang dapat menjamin ketahanan pangan
       nasional yang mampu mendorong kemandirian sebagai wujud
       nasionalisme bangsa. Kondisi implementasi kewaspadaan nasional
      terhadap ekspansi pangan global yang diharapkan adalah tersedianya
       sumber pangan lokal yang terjangkau oleh masyarakat luas. Mengingat
       bahwa selama ini sumber pangan lokal masih belum menjangkau seluruh
       masyarakat di Indonesia, dalam arti bahwa sumber pangan lokal hanya
      didapat di tempat-tempat dimana sumber pangan tersebut berada dan hanya
      didaerah asalnya saja. Oleh karenanya, dengan implementasi kewaspadaan
       nasional ini, diharapkan bahwa sumber pangan lokal dapat mencukupi
       kebutuhan pangan nasional, yang nantinya akan mendorong kemandirian
       bangsa sebagai perwujudan rasa nasionalisme.

            b. Menguatnya posisi sumber pangan lokal dalam memenuhi
       kebutuhan pangan yang berketahanan dan berkelanjutan yang
      terindikasi dengan berkurangnya dominasi sumber pangan global
      sejalan dengan semangat sikap nasionalisme. Kondisi yang diharapkan
       selanjutnya adalah menguatnya posisi sumber pangan lokal di tingkat
       nasional. Salah satu indikasi penguatan posisi tersebut adalah berkurangnya
       dominasi sumber pangan global baik berupa pangan olahan maupun yang
       masuk melalui gerai-gerai makanan dan minuman impor. Hal tersebut juga
       menjadi pengejawantahan dari sikap nasionalisme dengan memilih produk
       dalam negeri dibanding luar negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan
       Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15