Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
60
Selain itu, persoalan yang terkait dengan tanggap awal dan cegah awal
terhadap ancaman yang diasumsikan akibat masuknya perdagangan bebas yang
kurang terkontrol, menjadikan ancaman tersendiri bagi bangsa Indonesia jika tidak
disikapi dengan arif dan bijaksana. Oleh karena itu, perlu dilihat kondisi
implementasi kewaspadaan nasional terhadap ekspansi pangan global yang
diharapkan serta kontribusi implementasi kewaspadaan nasional terhadap
ekspansi pangan globlal guna ketahanan pangan dan kemandirian bangsa.
21. Implementasi Kewaspadaan Nasional Terhadap Ekspansi Pangan
Globlal Yang Diharapkan
a. Tersedianya sumber pangan lokal yang cukup memenuhi
kebutuhan dan terjangkau yang dapat menjamin ketahanan pangan
nasional yang mampu mendorong kemandirian sebagai wujud
nasionalisme bangsa. Kondisi implementasi kewaspadaan nasional
terhadap ekspansi pangan global yang diharapkan adalah tersedianya
sumber pangan lokal yang terjangkau oleh masyarakat luas. Mengingat
bahwa selama ini sumber pangan lokal masih belum menjangkau seluruh
masyarakat di Indonesia, dalam arti bahwa sumber pangan lokal hanya
didapat di tempat-tempat dimana sumber pangan tersebut berada dan hanya
didaerah asalnya saja. Oleh karenanya, dengan implementasi kewaspadaan
nasional ini, diharapkan bahwa sumber pangan lokal dapat mencukupi
kebutuhan pangan nasional, yang nantinya akan mendorong kemandirian
bangsa sebagai perwujudan rasa nasionalisme.
b. Menguatnya posisi sumber pangan lokal dalam memenuhi
kebutuhan pangan yang berketahanan dan berkelanjutan yang
terindikasi dengan berkurangnya dominasi sumber pangan global
sejalan dengan semangat sikap nasionalisme. Kondisi yang diharapkan
selanjutnya adalah menguatnya posisi sumber pangan lokal di tingkat
nasional. Salah satu indikasi penguatan posisi tersebut adalah berkurangnya
dominasi sumber pangan global baik berupa pangan olahan maupun yang
masuk melalui gerai-gerai makanan dan minuman impor. Hal tersebut juga
menjadi pengejawantahan dari sikap nasionalisme dengan memilih produk
dalam negeri dibanding luar negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan