Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

78

2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan :

       a) Peningkatan kualitas, relevansi, dan daya saing
       pendidikan tinggi, melalui:

              (1) peningkatan akses dan pemerataan pendidikan
              tinggi dengan memperhatikan keseimbangan antara
             jumlah program studi sejalan dengan tuntutan
              kebutuhan pembangunan dan masyarakat serta
             daerah;

             (2) penguatan otonomi dan manajemen pendidikan
             tinggi dalam rangka membangun universitas riset
             (research university) menuju terwujudnya universitas
             kelas dunia (world class university)',

             (3) penataan program studi dan bidang keilmuan
             yang fleksibel memenuhi kebutuhan pembangunan;

             (4) peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana
             dan prasarana pendidikan tinggi, seperti perpustakaan
             dan laboratorium yang sesuai dengan kebutuhan
             program studi;

             (5) pengembangan dan pelaksanaan road map
             penelitian sesuai dengan kebutuhan pembangunan
             untuk mendukung terwujudnya perguruan tinggi
             sebagai pengembangan dan penelitian iptek;

            (6) peningkatan kualifikasi dosen melalui pendidikan
            S2/S3 baik di dalam maupun di luar negeri;

            (7) penguatan kualitas dosen melalui peningkatan
             intensitas penelitian dan academic recharging;

            (8) penguatan sistem insentif bagi dosen dan peneliti
            untuk mempublikasikan hasil penelitian dalam jurnal
            internasional dan mendapatkan paten;
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15