Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
78
2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan :
a) Peningkatan kualitas, relevansi, dan daya saing
pendidikan tinggi, melalui:
(1) peningkatan akses dan pemerataan pendidikan
tinggi dengan memperhatikan keseimbangan antara
jumlah program studi sejalan dengan tuntutan
kebutuhan pembangunan dan masyarakat serta
daerah;
(2) penguatan otonomi dan manajemen pendidikan
tinggi dalam rangka membangun universitas riset
(research university) menuju terwujudnya universitas
kelas dunia (world class university)',
(3) penataan program studi dan bidang keilmuan
yang fleksibel memenuhi kebutuhan pembangunan;
(4) peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana
dan prasarana pendidikan tinggi, seperti perpustakaan
dan laboratorium yang sesuai dengan kebutuhan
program studi;
(5) pengembangan dan pelaksanaan road map
penelitian sesuai dengan kebutuhan pembangunan
untuk mendukung terwujudnya perguruan tinggi
sebagai pengembangan dan penelitian iptek;
(6) peningkatan kualifikasi dosen melalui pendidikan
S2/S3 baik di dalam maupun di luar negeri;
(7) penguatan kualitas dosen melalui peningkatan
intensitas penelitian dan academic recharging;
(8) penguatan sistem insentif bagi dosen dan peneliti
untuk mempublikasikan hasil penelitian dalam jurnal
internasional dan mendapatkan paten;