Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
(kausa materiatis) dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai kearifan lokal
yang terkandung dalam Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi dasar bagi norma
hukum, norma moral maupun norma kenegaraan. Di mana di
dalamnya terkandung pemikiran-pemikiran yang kritis, mendasar,
rasional, sistematik dan komprehensif. Namun karena masih bersifat
nilai dasar maka tidak bisa secara langsung menyajikan norma atau
pedoman tindakan atau aspek praksis dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan kata lain, nilai-nilai kearifan lokal tersebut harus dijabarkan
lebih lanjut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Yang menjadi permasalahan adalah nilai-nilai kearifan
lokal itu belum berhasil dijabarkan menjadi nilai-nilai praksis dalam
kehidupan sehari-hari, hal itu terlihat dari masih maraknya perilaku
korup, terjadi konflik sosial dan perkelahian pelajar, mahasiswa dan
antar kampung sebagai indikasi bahwa pemahaman dan
pengamalan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari
belum berjalan sebagaimana mestinya.
b. Belum maksimalnya peran kelembagaan dalam
merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal. Permasalahan yang
terkait dengan revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal salah satunya
adalah kurangnya kemampuan bangsa dalam mengelola kekayaan
budaya yang kasat mata (tangible) dan yang tidak kasat mata
(intangible). Kelembagaan baik formal, non-formal maupun informal
kurang maksimal dalam pengelolaan nilai-nilai kearifan lokal. Pasca
reformasi kewenangan penyelenggaraan pemerintahan diberlakukan
desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah bisa dimaknai
sebagai upaya untuk membangun kembali kearifan lokal (local
wisdom) yang selama ini kurang diberdayakan. Namun muncul
masalah ego kedaerahanan yang terkadang menimbulkan resistensi
dalam membangun harmonisasi masyarakat multikultural dalam
kerangka nasional. Hal ini ditandai dengan menurunnya toleransi
masyarakat terhdddb perbedaarl, adahyd pemdhafhan yang SerhjDit