Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
37
Nilai-nilai kearifan lokal ditinggalkan, dianggap usang,
sementara tata nilai baru yang konstruktif belum terbentuk. Bung
Kamo mengatakan bahwa dengan Pancasila, bangsa Indonesia
akan membentuk suatu “nation state”, negara kebangsaan atau
negara nasional. Meskipun unation state” tersebut bertumpu pada
nilai-nilai kearifan lokal dari seluruh masyarakat yang ada di tanah
air bukan berarti “nation state1 bersifat kesukuan atau kedaerahan.
Jadi bukan kebangsaan Jawa, kebangsaan Sumatra, Sulawesi
maupun Ambon dan lain sebagainya. Bahwa pidato Sukarno pada
tanggal 1 Juni 1945 pada rapat atau sidang BPUPKI telah
menyampaikan bahwa dasar negara yang akan dibentuk nantinya
terdiri dari lima sila (yang kemudian diberi nama Pancasila). Dari
lima sila tersebut bisa diperas menjadi tiga sila disebut “Trisula”,
hingga akhirnya jika diperas lagi menjadi satu yaitu “Gotong
Royong-. Dengan demikian apabila bangsa Indonesia meninggalkan
semangat gotong royong, sama saja dengan meninggalkan identitas
bangsa Indonesia sendiri.
Rapuhnya Identitas Nasional seperti yang diuraikan diatas
merupakan titik lemah bagi penetrasi yang dapat mengancam
ketahanan nasional. Pudarnya Identitas nasional akan melemahkan
hakekat ketahanan nasional yang berisi keuletan dan ketangguhan
serta mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala bentuk
tantangan , ancaman , hambatan dan gangguan , baik yang datang
dari luar maupun dari dalam untuk menjamin indentitas, integritas
dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
14. Pokok-pokok Persoalan yang Ditemukan
a. Rendahnya Pemahaman dan Pengamalan Masyarakat
Terhadap Nilai-nilai Kearifan Lokal Dalam Kehidupan Sehari-
hari. Bangsa Indonesia dengan nilai-nilai kearifan lokalnya, seperti
budaya gotong royong dan toleransi, merupakan asal mula materi