Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
99
masyarakat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Hal ini kan
menjadi tauiadan yang baik.
3) Pemerintah melalui K/L dan Pemerintah Daerah
meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan
pelaporannya untuk membangun kepercayaan birokrasi
penyelenggara Negara baik di mata masyarakat maupun
dunia internasional. Hal ini sekaligus untuk menghapus stigma
bahwa pejabat Negara termasuk pejabat daerah biasa KKN,
bermoral rendah dan mudah disuap. Untuk menciptakan
sensitivitas masyarakat terhadap pemberantasan korupsi,
dilakukan pendidikan anti korupsi untuk pelajar dan
mahasiswa melalui training of trainer (TOT), dan TOT Guru
Antikorupsi. Tindakannya melalui konsultasi dan kampanye
publik berisi strategi pencegahan, penindakan, pemantauan
dan evaluasi, termasuk menerapkan citizen report card,
berupa laporan tentang perilaku koruptif yang masih terjadi
pada lembaga pelayanan publik. Di sisi lainnya.Di samping
itu, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara ditujukan
untuk pembenahan penyajian laporan keuangan sesuai
dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).
4) Pemerintah melalui Kemendagri, Kemen-PAN, BKN
meningkatkan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah (SPIP) untuk membangun kredibilitas dan
kepercayaan aparatur birokrasi dan pelayanan publik. Tiga
faktor atau unsur pelaku revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal
adalah negara atau pemerintah, swasta dan masyarakat,
yang paling dominan adalah pemerintah. Oleh karena itu
pemerintah melalui pejabat-pejabatnya dituntut memberi
tauiadan yang baik dalam mewujudkan gerakan moral dan
komitmen hidup "Bersih, Jujur Adil, Sopan, Sederhanaā€¯ dan
lain sebagainya. Setelah di lingkungan internal ketauladanan
berhasil diciptakan dengan baik, maka diharapkan bisa
disebarluaskan ke berbagai kelembagaan baik informal