Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
104
lokal seperti potensi budaya, cagar budaya, benda cagar
budaya, kesenian, adat istiadat dls. Sehingga investor, turis
baik lokal maupun manca negara tertarik untuk berpartisipasi
atau setidaknyamengunjungi. Pemerintahan Daerah
memberdayakan lembaga adat yang ada di daerah dan
mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal setempat.
4) Pemerintah melalui Kemendagri, Kementrian PU,
Kementrian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan
Informasi dan Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas
sumber daya manusia pengelola kekayaan budaya dan nilai-
nilai kearifan lokal.
Upaya ini dilaksanakan secara sinergi melalui:
a) Mengembangkan kapasitas nasional untuk
pelaksanaan penelitian, penciptaan, inovasi serta
memudahkan akses dan penggunaannya oleh
masyarakat luas di bidang kebudayaan.
b) Meningkatkan jumlah, mendayagunaan, serta
kompetensi dan profesionalisme SDM kebudayaan.
c) Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana
untuk pengembangan seni dan budaya masyarakat.
d) Meningkatkan penelitian dan pengembangan
kebudayaan.
e) Meningkatkan kualitas informasi dan basis data
kebudayaan.
f) Mengembangkan kemitraan antara pemerintah
pusat dan daerah, sektor terkait, masyarakat dan
swasta.
Disamping itu meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia pengelola kekayaan budaya dan nilai-nilai kearifan
lokal untuk meningkatan perlindungan, penyelamatan,
pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya, melalui: