Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

104

lokal seperti potensi budaya, cagar budaya, benda cagar
budaya, kesenian, adat istiadat dls. Sehingga investor, turis
baik lokal maupun manca negara tertarik untuk berpartisipasi
atau setidaknyamengunjungi. Pemerintahan Daerah
memberdayakan lembaga adat yang ada di daerah dan
mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal setempat.
4) Pemerintah melalui Kemendagri, Kementrian PU,
Kementrian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan
Informasi dan Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas
sumber daya manusia pengelola kekayaan budaya dan nilai-
nilai kearifan lokal.
Upaya ini dilaksanakan secara sinergi melalui:

          a) Mengembangkan kapasitas nasional untuk
          pelaksanaan penelitian, penciptaan, inovasi serta
          memudahkan akses dan penggunaannya oleh
          masyarakat luas di bidang kebudayaan.
          b) Meningkatkan jumlah, mendayagunaan, serta
          kompetensi dan profesionalisme SDM kebudayaan.
          c) Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana
          untuk pengembangan seni dan budaya masyarakat.
          d) Meningkatkan penelitian dan pengembangan
          kebudayaan.
          e) Meningkatkan kualitas informasi dan basis data
          kebudayaan.
          f) Mengembangkan kemitraan antara pemerintah
          pusat dan daerah, sektor terkait, masyarakat dan
          swasta.

          Disamping itu meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia pengelola kekayaan budaya dan nilai-nilai kearifan
lokal untuk meningkatan perlindungan, penyelamatan,
pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya, melalui:
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15