Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

101

yang perlu dilakukan dalam peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN adalah adanya
partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan mengadukan
terjadinya malpraktek dan penyalahgunaan kewenangan serta
untuk membantu pemerintah dalam upaya untuk mencapai
pemerintahan yang bersih. Partisipasi masyarakat merupakan
sine qua non atau prakondisi dari suatu kehidupan demokrasi
yang sehat dan karakteristik penting dari adanya good
governance.
6) Pemerintah melalui K/L dan Pemerintah Daerah
 meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam berbagai
 aspek kehidupan. Kualitas pelayanan diikuti partisipasi
 seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan
 integritas lembaga pemerintah terutama para tokoh atau
 pimpinannya. Upaya peningkatan kualitas pelayanan pubiik
 tersebut dilakukan dengan mengubah mindset para tokoh
 atau pimpinan dari bermental penguasa menjadi tokoh atau
 pimpinan yang bermental pelayan masyarakat. K/L dan
 Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan ini dibarengi
 dengan penataan kelembagaan, penyederhanaan birokrasi,
 penerapan standar pelayanan minimal, peningkatan
 pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam
 manajemen pelayanan, serta penerapan sistem manajemen
 mutu dalam pelayanan pubiik, termasuk manajemen
 penanganan pengaduan masyarakat. Dalam penataan
 kelembagaan dikeluarkan kebijakan mengenai unit pelayanan
 terpadu satu pintu (one stop services) khususnya di daerah.
 7) Pemerintah melalui K/L meningkatkan pemantapan
 manajemen SDM yang berkualitas berdasar transparansi
berbasis kompetensi (rekrut benar, promosi dan mutasi
transparan, penegakan kode etik, reward and punishment
yang fair and just = adil dan setar^). Pemantapan penerapan
sistem meritrokasi dalam penyelenggaraan manajemen PNS
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12