Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
101
yang perlu dilakukan dalam peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN adalah adanya
partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan mengadukan
terjadinya malpraktek dan penyalahgunaan kewenangan serta
untuk membantu pemerintah dalam upaya untuk mencapai
pemerintahan yang bersih. Partisipasi masyarakat merupakan
sine qua non atau prakondisi dari suatu kehidupan demokrasi
yang sehat dan karakteristik penting dari adanya good
governance.
6) Pemerintah melalui K/L dan Pemerintah Daerah
meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam berbagai
aspek kehidupan. Kualitas pelayanan diikuti partisipasi
seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan
integritas lembaga pemerintah terutama para tokoh atau
pimpinannya. Upaya peningkatan kualitas pelayanan pubiik
tersebut dilakukan dengan mengubah mindset para tokoh
atau pimpinan dari bermental penguasa menjadi tokoh atau
pimpinan yang bermental pelayan masyarakat. K/L dan
Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan ini dibarengi
dengan penataan kelembagaan, penyederhanaan birokrasi,
penerapan standar pelayanan minimal, peningkatan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam
manajemen pelayanan, serta penerapan sistem manajemen
mutu dalam pelayanan pubiik, termasuk manajemen
penanganan pengaduan masyarakat. Dalam penataan
kelembagaan dikeluarkan kebijakan mengenai unit pelayanan
terpadu satu pintu (one stop services) khususnya di daerah.
7) Pemerintah melalui K/L meningkatkan pemantapan
manajemen SDM yang berkualitas berdasar transparansi
berbasis kompetensi (rekrut benar, promosi dan mutasi
transparan, penegakan kode etik, reward and punishment
yang fair and just = adil dan setar^). Pemantapan penerapan
sistem meritrokasi dalam penyelenggaraan manajemen PNS