Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
103
budaya, benda cagar budaya dari kerusakan, pencurian atau
penggusuran untuk kepentingan lain.
2) Pemerintah melalui Kemendagri, Kemendikbud,
Kementrian Pariwisata dan Pemerintah Daerah
meningkatkan sistem informasi dan data base kebudayaan
seperti peta budaya, dokumen arsip nasional. Pada tingkat
pusat (kementrian) melakukan pendataan atau pencatatan
tentang kekayaan budaya, cagar budaya, benda cagar
budaya, kesenian, adat istiadat dls khususnya yang
berkaitan dengan nilai-nilai kearifan lokal sehingga terdapat
semacam bank data. Kemudian dari sekian data yang ada,
diadakan review, penelitian dan pengkajian tentang nilai-nilai
kearifan lokal mana yang diprioritaskan untuk revitalisasi
penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun
Kabupaten/ Kota melakukan hal yang sama. Bahkan lebih
khusus lagi untuk daerah perlu membuat prioritas budaya,
cagar budaya, kesenian, adat istiadat apa saja yang
sekiranya bisa diberdayakan menjadi ciri khas daerah dan
dijadikan obyek wisata guna mendukung penerimaan asli
daerah. Dalam investasi dan pengelolaannya bisa bekerja
sama dengan fihak swasta, sepanjang dalam koridor hukum
dan tata pemerintahan yang baik dan benar.
3) Pemerintah melalui Kemendagri, Kementrian PU,
Kementrian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan
Informasi dan Pemerintah Daerah meningkatkan dukungan
sarana, prasarana dan infrastruktur, ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka pengembangan dan pelestarian
nilai-nilai kearifan lokal. Pemerintah Pusat meningkatkan
pengembangan infranstruktur di daerah-daerah seperti
pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, jaringan
komunikasi, telepon, air minum, akomodasi dls untuk
memberi akses dalam pemberdayaan nilai-nilai kearifan