Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

103

budaya, benda cagar budaya dari kerusakan, pencurian atau
penggusuran untuk kepentingan lain.
2) Pemerintah melalui Kemendagri, Kemendikbud,
Kementrian Pariwisata dan Pemerintah Daerah
meningkatkan sistem informasi dan data base kebudayaan
seperti peta budaya, dokumen arsip nasional. Pada tingkat
pusat (kementrian) melakukan pendataan atau pencatatan
tentang kekayaan budaya, cagar budaya, benda cagar
budaya, kesenian, adat istiadat dls khususnya yang
berkaitan dengan nilai-nilai kearifan lokal sehingga terdapat
semacam bank data. Kemudian dari sekian data yang ada,
diadakan review, penelitian dan pengkajian tentang nilai-nilai
kearifan lokal mana yang diprioritaskan untuk revitalisasi
 penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun
 Kabupaten/ Kota melakukan hal yang sama. Bahkan lebih
 khusus lagi untuk daerah perlu membuat prioritas budaya,
 cagar budaya, kesenian, adat istiadat apa saja yang
 sekiranya bisa diberdayakan menjadi ciri khas daerah dan
 dijadikan obyek wisata guna mendukung penerimaan asli
 daerah. Dalam investasi dan pengelolaannya bisa bekerja
 sama dengan fihak swasta, sepanjang dalam koridor hukum
 dan tata pemerintahan yang baik dan benar.

 3) Pemerintah melalui Kemendagri, Kementrian PU,
 Kementrian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan
 Informasi dan Pemerintah Daerah meningkatkan dukungan
 sarana, prasarana dan infrastruktur, ilmu pengetahuan dan
 teknologi dalam rangka pengembangan dan pelestarian
 nilai-nilai kearifan lokal. Pemerintah Pusat meningkatkan
  pengembangan infranstruktur di daerah-daerah seperti
  pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, jaringan
  komunikasi, telepon, air minum, akomodasi dls untuk
  memberi akses dalam pemberdayaan nilai-nilai kearifan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14