Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
g) Kabupaten Minahasa dengan Kota Providence, Rhode
island;
h) Kabupaten Larantuka dengan Ourem Fatima Portugal;
i) Dan Iain-lain.
Kerjasama sister telah banyak dirasakan manfaatnya untuk
kemajuan dan peningkatan kapasitas kedua pihak yang bekerjasama.
Adapun manfaat dari kerjasama sister city/province adalah sebagai berikut:
1) Tukar menukar pengetahuan dan pengalaman tentang
pengelolaan Pembangunan di bidang-bidang yang dikerjasamakan;
2) Mendorong tumbuhnya prakarsa dan peran aktif Pemerintah
Daerah, masyarakat dan swasta;
3) Meningkatkan optimalisasi pengelolaan potensi daerah;
4) Mempererat persahabatan pemerintah dan masyarakat kedua
pihak;
5) Tukar menukar kebudayaan dalam rangka memperkaya
kebudayaaan daerah.
Namun demikian, beberapa kerjasama sister masih ada juga yang
belum berjalan secara maksimal, bahkan ada MOU yang sudah
ditandatangani tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai alasan, kalau
tidak mau dikatakan gagal19. Inilah yang disebut dengan istilah “sleeping
MOU”20. Hal tersebut antara lain kurangnya pemahaman Pemerintah
Daerah atas potensi peluang yang bisa dijalin dari kerjasama tersebut,
disamping juga kurangnya peran Pemerintah dalam melakukan pembinaan.
c. Kerjasama Dengan Lembaga Asing Non Pemerintah (LANP)
Kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Dalam
Negeri dengan mitra selain tersebut di atas adalah kerjasama dengan
lembaga asing non pemerintah. Lembaga asing non pemerintah (LANP)
adalah lembaga yang berasal dari luar negeri nonpemerintah,
19 Edi Miranto, Analisis Kerjasama Sister City Pemerintah Daerah : Potensi Masalah Dan Solusinya,
Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, 2011.
20 Istilah 'Sleeping MOU" muncul dalam kesempatan rapat koordinasi inter kementerian terkait
pembinaan sister city, yang melibatkan 3 (tiga) kementerian utama yaitu Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara,