Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

40

nonsektarian, nonpolitik dan nirlaba yang terorganisasi secara fungsional
bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara dan/atau
organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di
mana organisasi itu didirikan21. Kerjasama ini dilakukan semata-mata
melaksanakan fungsi pemerintah berkaitan dengan kewenangan hubungan
luar negeri, Kementerian Dalam Negeri bertindak untuk kepentingan
Pemerintah Daerah, karena program kerjasama ini mempunyai fokus
geografi pemerintah daerah.

         LANP biasa juga disebut International Non Government
Organisation (INGO). Untuk dapat beroperasi di Indonesia, INGO terdaftar
di Kementerian Luar Negeri dan mendapat ijin melakukann kegiatannya
dari tim koordinasi inter kementerian. Selanjutnya untuk dapat melakukan
program kegiatannya, INGO melakukan perikatan kerjasama dengan
Pemerintah yang dapat diwakili oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga.
Setelah ada perikatan kerjasama (MOU atau nama lain), INGO^.dapat
melaksanakan program kegiatannya dengan melakukan perencanaan
bersama mitra kerjasama.

         Prinsip-prinsip kerjasama yang harus diperhatikan INGO adalah
berpegang pada hal-hal berikut22:

         1) kehendak bebas;

         2) memberikan manfaat;

         3) tidak mengganggu stabilitas politik, keamanan dan
         perekonomian;

         4) menghormati kedaulatan NKRI;

         5) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

         6) selaras dengan rencana pembangunan nasional;

         7) transparan dalam pendanaan dan pelaksanaan program;

         8) tidak menimbulkan ketergantungan;

21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Kerjasama
Departemen Dalam Negeri Dengan Lembaga Asing Non Pemerintah
22 ibid
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17