Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

                      Untuk dapat mengintegrasikan seluruh data konflik sosial
               yang dimiliki oleh masing-masing instansi, maka diperlukan
               teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi akan
               memudahkan dan mempercepat proses pengumpulan, pengolahan
               atau analisis, dan distribusi data konflik sosial dari, oleh, dan untuk
               para stakeholder (pihak yang berkepentingan). Pihak yang
               berkepentingan terhadap data konflik sosial dimaksud adalah
               pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan pihak lain
               yang memiliki kewenangan melakukan penanganan terhadap
               peristiwa konflik sosial yang terjadi. Instansi-instansi inilah yang
               memiliki akses untuk berinteraksi mengelola data konflik sosial bagi
               kepentingan penanganan konflik sosial yang komprehensif dan
               terpadu.

                      Penggunaan teknologi informasi dalam proses pengumpulan,
               pengolahan atau analisis, dan distribusi data konflik sosial
               memerlukan media operasional yaitu sebuah sistem informasi.
               Indonesia sebenarnya telah mengenal sebuah sistem informasi
               yang bersifat nasional yaitu Sistem Informasi Manajemen Nasional
               atau disingkat menjadi Simnas. Simnas adalah suatu totalitas yang
               terpadu terdiri atas perangkat pengolah (pengumpul, prosedur,
               tenaga pengolah, perangkat lunak dan sebagainya), perangkat
               penyimpan (pusat data, bank data dan sebagainya), perangkat
               komunikasi, pemakai (para pengambil putusan, staf, ahli dalam
               aparatur negara) yang saling terkait dan saling tergantung dalam
               rangka mendukung proses pengambilan putusan pada tatanan
              pengambil keputusan berkewenangan (TPKB).24 Pada konteks ini
              berarti Simnas dapat membantu para pimpinan dari instansi terkait
              untuk memutuskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan atau
              tidak dilakukan dalam menangani sebuah peristiwa konflik sosial
              berdasarkan hasil olahan data konflik sosial yang telah terintegrasi
              berbasis teknologi informasi.

24 Lemhannas Republik Indonesia, 2013, Modul Sistem Manajemen Nasional: Sub Materi
Sistem Informasi Manajemen Nasional. Hal 12-13
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16