Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
Untuk dapat mengintegrasikan seluruh data konflik sosial
yang dimiliki oleh masing-masing instansi, maka diperlukan
teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi akan
memudahkan dan mempercepat proses pengumpulan, pengolahan
atau analisis, dan distribusi data konflik sosial dari, oleh, dan untuk
para stakeholder (pihak yang berkepentingan). Pihak yang
berkepentingan terhadap data konflik sosial dimaksud adalah
pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan pihak lain
yang memiliki kewenangan melakukan penanganan terhadap
peristiwa konflik sosial yang terjadi. Instansi-instansi inilah yang
memiliki akses untuk berinteraksi mengelola data konflik sosial bagi
kepentingan penanganan konflik sosial yang komprehensif dan
terpadu.
Penggunaan teknologi informasi dalam proses pengumpulan,
pengolahan atau analisis, dan distribusi data konflik sosial
memerlukan media operasional yaitu sebuah sistem informasi.
Indonesia sebenarnya telah mengenal sebuah sistem informasi
yang bersifat nasional yaitu Sistem Informasi Manajemen Nasional
atau disingkat menjadi Simnas. Simnas adalah suatu totalitas yang
terpadu terdiri atas perangkat pengolah (pengumpul, prosedur,
tenaga pengolah, perangkat lunak dan sebagainya), perangkat
penyimpan (pusat data, bank data dan sebagainya), perangkat
komunikasi, pemakai (para pengambil putusan, staf, ahli dalam
aparatur negara) yang saling terkait dan saling tergantung dalam
rangka mendukung proses pengambilan putusan pada tatanan
pengambil keputusan berkewenangan (TPKB).24 Pada konteks ini
berarti Simnas dapat membantu para pimpinan dari instansi terkait
untuk memutuskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan atau
tidak dilakukan dalam menangani sebuah peristiwa konflik sosial
berdasarkan hasil olahan data konflik sosial yang telah terintegrasi
berbasis teknologi informasi.
24 Lemhannas Republik Indonesia, 2013, Modul Sistem Manajemen Nasional: Sub Materi
Sistem Informasi Manajemen Nasional. Hal 12-13