Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

hulu minyak dan gas bumi, kegiatan pengerukan, kegiatan salvage dan
pekerjaan bawah air. Sebagai upaya dan bentuk nasionalisme dalam moda
transportasi iaut diatur dalam pasal 5 yang berbunyi:

         (1) Kegiatan angkutan Iaut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan
         angkutan Iaut nasional dengan menggunakan kapal berbendera
         Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan
         Indonesia.
         (2) Kegiatan angkutan Iaut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) dilakukan untuk mengangkut dan/atau memindahkan
         penumpang dan/atau barang antar pelabuhan Iaut di wilayah perairan
         Indonesia.
f. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.

         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014
(RPJM 2010-2014) dijadikan sebagai pokok-pokok pengaturan perjalanan
menuju cita-cita dan tujuan nasional dalam kurun waktu lima tahunan,
berkenaan dengan praktek penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. RPJM 2010-2014 ini juga dijadikan pedoman dan
acuan bagi para penyelenggara negara, aparatur pemerintah, dan rakyat
dalam melaksanakan gerak pembangunan pada seluruh aspek kehidupan
nasional.

Dalam RPJMN 2010-2014, untuk mendukung terwujudnya Indonesia yang
sejahtera, demokratis, dan berkeadilan, kebijakan pembangunan di bidang
transportasi diarahkan pada perbaikan tata kelola moda transportasi yang
baik, dengan strategi; (1) peningkatan efektivitas peraturan perundang-
undangan; (2) peningkatan infrastruktur transportasi (3) peningkatan
kemampuan dan kualitas Sumber Daya Manusia (4) peningkatan transportasi
antar moda/multi moda (5) peningkatan kualitas pelayanan publik;(6)
peningkatan kapasitas, efektifitas dan fleksibelity transportasi. Rencana
pembangunan nasional bidang transportasi bertujuan untuk meningkatkan
dan memelihara sarana dan prasana transportasi Iaut termasuk moda
transportasi iaut guna mendorong pemerataan bangunan, merangsang
pertumbuhan setiap pulau dan wilayah dan melayani kebutuhan masyarakat.

                                                             28
   9   10   11   12   13   14   15   16   17