Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Sedangkan kewenangan pemerintah terhadap sistem pelayaran diatur dalam
Bab IV Pembinaan Pasal 5
a) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh

     Pemerintah.
b) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    (a) , pengaturan;
    (b) . pengendalian; dan
    (c) . pengawasan.
c) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain, penentuan norma,
standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan
keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan.
d) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi
pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan
teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian. Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan
pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan
penegakan hukum. Selain itu dalam UU Nomor 17 tahun 2008 mengatur dan
menjelaskan tentang fungsi pelabuhan yang dilaksanakan dengan cara
koordinasi antara kegiatan pemerintah dengan kegiatan pelayanan jasa di
pelabuhan yang mencakup keselamatan pelayaran, bea dan cukai, imigrasi,
karantina, serta keamanan dan ketertiban dan juga mengatur
penyelenggaraan transportasi laut. Dalam rangka pelaksanaan UU pelayaran
pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 61 tahun 2009
sebagai kerangka kebijakan operasional.

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Kenavigasian

          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
tentang Kenavigasian lahir sebagai bentuk untuk melaksanakan ketentuan
mengenai

                                                             26
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17