Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang
        Pelayaran

        Undang-Undang ini lahir sebagai pengganti UU No 21 Th 1992 serta
sebagai suatu bentuk implementasi terhadap konsep wawasan nusantara
dipandang dari sudut geopolitik maka diperlukan aturan yang mampu
menjaga keterhubungan setiap wilayah dan setiap pulau dengan
menggunakan sarana transportasi yang dalam hal ini adalah moda
transportasi laut sebagai upaya menjaga setiap jengkal wilayah NKRI
termasuk pulau-pulau terluar dan terpencil. Selain itu alasan lainnya adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan
Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan
sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,
pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara selain itu
karena pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim,
merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus
dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem
transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola
distribusi nasional yang mantap dan dinamis, kemudian dipandang dari sudut
perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut
penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha,
otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap
mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan
nasional. Cakupan atau ruang lingkup UU No 17 Th 2008 tentang pelayaran
di uraikan dalam Bab III Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang pasal 4
yaitu Undang-Undang ini berlaku untuk:
a) semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan

    keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan
     Indonesia;
b) semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c) semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan
     Indonesia.

                                                       25
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16