Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

kenavigasian sebagaimana diatur dalam Pasal 177, Pasal 183 ayat (2), Pasal
184, Pasal 186 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

         Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi, Pelayaran, hidrografi dan
meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi,
pemanduan, Penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan kapal.
Sedangkan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem
yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk
meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu
lintas kapal. Implementasi kenavigasian sangat penting dalam upaya
mendukung transportasi laut sehingga merupakan suatu sistem dalam
transportasi laut, pembangunan kenavigasian sebagai wujud pembangunan
transportasi laut sangat penting dalam mewujudkan kelancaran dan
keselamatan tranportasi laut.

e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011
Tentang Angkutan di Perairan

         Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2011 adalah peraturan pemerintah
yang merupakan perubahan dari Peraturan pemerintah no 20 tahun 2010.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kegiatan angkutan laut,
angkutan sungai dan danau, angkutan penyeberangan, angkutan di perairan
untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, kegiatan jasa terkait
dengan angkutan di perairan, perizinan, penarifan, kewajiban dan tanggung
jawab pengangkut, pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya,
pemberdayaan industri angkutan di perairan, sistem informasi angkutan di
perairan, dan sanksi administratif. Selain itu perubahan peraturan ini
dikarenakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan belum mengatur mengenai penggunaan kapal asing
untuk kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang
dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, selain itu untuk melakukan
kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam
kegiatan angkutan laut dalam negeri diperlukan kapal tertentu yang
berbendera asing dalam rangka menunjang kelangsungan kegiatan usaha

                                                             27
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17