Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

 3. Dengan desentralisasi fungsi dan penugasan kepada pejabat di Daerah,
       maka tingkat pemahaman serta oensitivitas terhadap kebutuhan
       masyarakat Daerah akan meningkat. Kontak hubungan yang meningkat
       antara pejabat dengan masyarakat setempat akan memungkinkan kedua
       belah pihak untuk memiliki informasi yang lebih baik, sehingga dengan
       demikian akan mengakibatkan perumusan kebijaksanaan yang lebih
       realistik dari pemerintah.

4. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik
      dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat
      jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami
      oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana
      dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.

5. Desentralisasi memungkinkan representasi yang lebih luas dari berbagai
      kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan
      yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan
      sumber daya dan investasi pemerintah.

6. Desentralisasi dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan serta
      lembaga private di Daerah, yang kemudian dapat meningkatkan
      kemampuan mereka untuk mengambil alih fungsi yang selama ini
      dijalankan oleh Departemen yang ada di Pusat. Dengan desentralisasi
      maka peluang bagi masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas
      teknis dan managerial. ,

7. Desentralisasi dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat
      dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin
      karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah. Dengan
     demikian, pejabat di Pusat dapat menggunakan waktu dan energi
      mereka untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap
      implementasi kebijaksanaan.

8. Desentralisasi juga dapat menyediakan struktur di mana berbagai
     departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan
      pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi,
      Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi
   8   9   10   11   12   13   14   15   16