Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

 Montesquieu pada tahun 174825. Teori ini terdiri dari teori pemisahan
 kekuasaan (separation o f power) dan teori pembagian kekuasaan
 (distribution o f power atau division of power)26.

           Dari referensi yang ada27, masalah daerah otonom dan otonomi
 daerah telah banyak menarik minat baik di kalangan praktisi pemerintahan
 maupun di lingkungan akademik. Pada tahun 1956, Dr. Mohammad Hatta
 saat menerima gelar doctor honoris causa dari Universitas Gadjah Mada,
 mengemukakan apa yang akhirnya disebut Konsepsi Hatta. Adapun
 esensinya antara lain, bahwa hierarki atau tingkat pemerintahan daerah
otonom cukup dua saja, yaitu daerah kabupaten dan desa. Provinsi memang
disebut, tetapi bukan merupakan daerah otonom dan tidak perlu ada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ada dewan provinsi, tetapi anggotanya
terdiri atas utusan-utusan dari tiap kabupaten dan bukan hasil pilihan rakyat.

          Sampai saat ini, konsepsi itu tidak pernah dilaksanakan. Memang
betul ada dua tingkatan, yakni daerah otonom provinsi dan kabupaten.
Bahkan dalam zaman orde lama, yang saat itu didominasi oleh spektrum
politik yang disebut Nasakom, lahir UU Rl No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok
Pokok Pemerintahan Daerah. Di dalamnya memuat tiga tingkatan daerah
otonom, yaitu provinsi, kabupaten, dan desa praja. Undang-undang ini
praktis tidak berjalan efektif sebab pada tahun itu terjadi gejolak politik yang
luar biasa.

          Batasan mengenai konsep desentralisasi dikemukakan oleh banyak
ahli pemerintahan. Perbedaan sudut pandang para ahli mengakibatkan
batasan yang pasti mengenai konsep desentralisasi sulit diperoleh.

25Solihin, Dadang. 2013. "Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia”, Kuliah Program
Doktor Bidang llmu Sosial, Universitas Pasundan-Bandung, 5 Januari,
http://www.slideshare.net/DadanaSolihin/desen tralisasi-dan-otonomi-daerah-di-indonesia-
15879500
26Teori pemisahan kekuasaan yaitu kekuasaan negara dipisahkan secara horizontal melalui
fungsi legislatif, eksekutif, dan judikatif. Sedangkan teori pembagian kekuasaan yaitu
kekuasaan negara dibagikan secara vertikal dalam hubungan ‘atas-bawah’.
27 Solihin, Dadang (2006). “Sistem Pemerintahan dan Pembangunan Daerah", Arifa Duta
Perkasa, Jakarta
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15