Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

 Perserikatan Bangsa-Bangsa28 memberikan batasan mengenai
 desentralisasi, yaitu: “Decentralization refers to the transfer of authority away
 from the national capital wheter by deconcentration (i.e. delegation) to field
 office or by devolution to local authorities or local bodies”. Definisi tersebut
 menjelaskan bahwa terdapat proses penyerahan (transfer) kekuasaan dari
 pemerintah pusat (the national capital) dengan dua variasi yaitu (1) melalui
 dekonsentrasi (delegasi) kepada pejabat instansi vertikal di daerah atau (2)
 melalui devolusi (pengalihan tanggung jawab) kekuasaan pada
 pemerintahan yang memiliki otoritas pada daerah tertentu atau lembaga-
lembaga otonom di daerah.

          Definisi lainnya PBB mendefinisikan desentralisasi sebagai proses
penyerahan kekuasaan pemerintah berikut fungsi-fungsinya yang dibedakan
menjadi (1) dekonsentrasi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan
diberikan secara administratif kepada instansi vertikal pemerintah pusat yang
ada di daerah dan (2) devolusi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan
diberikan kepada pemerintah lokal yang memiliki kekuasaan pada wilayah
tertentu dalam ikatan suatu negara sehingga terwujud daerah otonom.

          Seiring dengan semakin tingginya tingkat kepercayaan, diharapkan
tingkat partisipasi (dukungan) publik terhadap pemerintah daerah juga
semakin tinggi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaan
Daerah memberikan definisi desentralisasi sebagai penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam pelaksanaanya, desentralisasi penyelenggaraan
pemerintahan di daerah dilaksanakan dengan menyerahkan urusan
Pemerintahan kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan
kemampuan, keadaan dan kebutuhan masing-masing daerah untuk
mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab.

28United Nations. (1961) “A Handbook of Public Administration: Current Concepts and
Practice with Special Reference to Developing Countries", Department of Economic and
Social Affairs, New York
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16