Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
103
(Continuing Judicial Education atau CJE) Artinya pendidikan
dan pelatihan yang dibenkan kepada hakim dan aparatur
pengadilan niaga. merupakan keianjutan dan pendidikan
sebelumnya (dalam proses sertrfikasi) Dengan program ini,
diharapkan pengetahuan hakim pengadilan niaga yang
bersangkutan akan senantiasa terbarukan, untuk mengikut
dinamika perkembangan ilmu hukum, dan tuntutan rasa keadilan
m asyarakat pencari keadilan. Sebagai pedoman atas
pelaksanaan Contiuning Judicial Education ini, hendaknya
diperhatikan prinsip-pnnsip (i) bersrfat komprehensif, terpadau
dan sinergis, yang tujuannya untuk membantu hakim dan
aparatur pengadilan (niaga) memenuhi harapan masyarakat, (ii)
bersrfat khusus, ini merupakan bagian dan pendidikan
berkelanjutan dan terpusat pada kebutuhan pengembangan
kompetensi hakim dan apatur pengadiian niaga lainnya,
4) Dalam mengimplementasikan konsep pendidikan berkelanjutan
tersebut, diharapkan Pusdiklat Tehnis peradilan
mengembangkan metode belajar cara orang dewasa (adult
learning) Penerapan metode ini menumbuhkan akan dasar-
dasar sistem dan budaya dalam impiementasi desain organisasi
berbasis pengetahuan (knowledge based organization).
Kegiatan kegiatan dalam pendidikan berkelanjutan tersebut
antara lain dengan cara (i) pemngkatan kapasrtas kelembagaan
dan kapasrtas SDM pada fungsi pendidikan dan pelatihan, (ii)
penyusunan kurikulum dan maten ajar yang berbasis kompetensi
bagi hakim dan aparatur pengadilan niaga, bila perlu dengan
melibatkan tenaga ekstemal dan profesional, baik dalam
hubungannya dengan penyusunan materi ajar ataupun
kehadirannya sebagai tenaga pengajar, (iii) cara pelaksanaan
pendidikan tersebut dengan metode lokakarya, seminar dan Iain-
lain.
5) Pengangkatan dan pemberdayaan kembali hakim ad-hoc.
Ketentuan yang mengatur tentang hakim ad-hoc untuk