Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

103

(Continuing Judicial Education atau CJE) Artinya pendidikan

dan pelatihan yang dibenkan kepada hakim dan aparatur

pengadilan niaga. merupakan keianjutan dan pendidikan

sebelumnya (dalam proses sertrfikasi) Dengan program ini,

diharapkan pengetahuan hakim pengadilan niaga yang

bersangkutan akan senantiasa terbarukan, untuk mengikut

dinamika perkembangan ilmu hukum, dan tuntutan rasa keadilan

m asyarakat pencari keadilan. Sebagai pedoman atas

pelaksanaan Contiuning Judicial Education ini, hendaknya

diperhatikan prinsip-pnnsip (i) bersrfat komprehensif, terpadau

dan sinergis, yang tujuannya untuk membantu hakim dan

aparatur pengadilan (niaga) memenuhi harapan masyarakat, (ii)

bersrfat khusus, ini merupakan bagian dan pendidikan

berkelanjutan dan terpusat pada kebutuhan pengembangan

kompetensi hakim dan apatur pengadiian niaga lainnya,

4) Dalam mengimplementasikan konsep pendidikan berkelanjutan

tersebut,  diharapkan       Pusdiklat  Tehnis          peradilan

mengembangkan metode belajar cara orang dewasa (adult

learning) Penerapan metode ini menumbuhkan akan dasar-

dasar sistem dan budaya dalam impiementasi desain organisasi

berbasis pengetahuan (knowledge based organization).

Kegiatan kegiatan dalam pendidikan berkelanjutan tersebut

antara lain dengan cara (i) pemngkatan kapasrtas kelembagaan

dan kapasrtas SDM pada fungsi pendidikan dan pelatihan, (ii)

penyusunan kurikulum dan maten ajar yang berbasis kompetensi

bagi hakim dan aparatur pengadilan niaga, bila perlu dengan

melibatkan tenaga ekstemal dan profesional, baik dalam

hubungannya dengan penyusunan materi ajar ataupun

kehadirannya sebagai tenaga pengajar, (iii) cara pelaksanaan

pendidikan tersebut dengan metode lokakarya, seminar dan Iain-

lain.

5) Pengangkatan dan pemberdayaan kembali hakim ad-hoc.

Ketentuan yang mengatur tentang hakim ad-hoc untuk
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14