Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

adalah pemutahiran data DPT yang sudah berhak mengikuti pemilu.
Kemendagri sebagai penyuplai data kependudukan bagi KPU/D
belum mampu menyediakan data DPT yang akurat. Maka di masa
depan diharapkan Kemendagri sudah menyelesaikan masalah ini
dengan mempercepat pelaksanaan KTP elektronik di seluruh
Indonesia sehingga dapat menampilkan data kependudukan yang
muthakir dan akurat dalam mendukung terselenggaranya Pemilu
2014 dan pemilu-pemilu berikutnya yang semakin berkualitas.

3) Bawaslu yang profesional dalam pengawasan pemilu.
Pada pemilu sebelumnya Bawaslu dinilai belum dapat menunjukan
keberadaannya sebagai lembaga pengawas yang secara
komprehensif dapat mengawasi tahap-tahap pemilu semenjak
persiapan, pelaksanaan, dan evaluasinya. Bawaslu cenderung lemah
dalam mengungkap kasus-kasus “money politic” serta belum mampu
mendesak agar penanganan temuan-temuan Bawaslu yang
menyangkut pelanggaran/ tindak pidana pemilu diproses dan
divonis. Untuk itu pada Pemilu 2014, Bawaslu diharapkan dapat
lebih profesional melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu
dan mampu berperan serta dalam mewujudkan pemilu yang bersih
dan berkualitas melalui peningkatan kualitas SDM-nya, sarana-
prasaranya, metode pengawasannya, dan pendanaan yang efisien.

4) Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang profesional dalam
penanganan kasus pelanggaran dan tindak pidana pemilu. Pada
Pemilu 2014 juga menuntut kineija Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
yang merupakan lembaga penegakan hukum pemilu dan bagian dari
manajemen penyelenggara Pemilu 2014 agar dapat melaksanakan
penindakan dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku
pelanggaran atau tindak pidana Pemilu 2014 secara cepat, tepat dan
menjamin kepastian hukum. Hal ini menjadi penting karena dalam
mewujudkan Pemilu 2014 yang berkualitas juga dituntut upaya

                                64
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13