Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

mengamalkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, serta yang paling
mendasar adalah terciptanya kaderpartai politik yang berasal dari
basis-basis konstituennya sehingga memiliki postur pemimpin yang
lebih kuat, mengakar dan nyata-nyata mendapat dukungan yang
mumi dari konstituennya.

2) Kaderisasi Pemimpin di tingkat Partai yang profesional.
Pada Pemilu 2014 ini, tercatat bahwa sepertiga caleg yang mencoba
bertarung menjadi wakil rakyat pada sejumlah daerah/ wilayah di
Indonesia temyata tinggal di DKI Jakarta, Hal ini menunjukkan
proses rekruitmen caleg yang relatif belum ideal, masih sentralistik,
elitis dan tidak berasal dari basis-basis konstituennya. Dengan
adanya kenyataan tersebut maka kemungkinan yang akan terjadi
adalah, semakin besamya angka caleg tidak akan mampu menyerap
aspirasi rakyatnya (Kompas, 21 Juni 2013). Dari fakta ini, perlu
dilakukan upaya pengembangan sistem pengkaderan di dalam partai
politik guna meningkatkan legitimasi dari para caleg yang
merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan. Partai politik
perlu dikembangkan sebagai partai yang profesional, demokratis,
memiliki struktur cabang dan ranting yang jelas, serta sistem
pendataan anggota dan kader yang lebih baik guna peningkatan
kualitas kader itu sendiri.

3) Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu
(temasuk dalam pemilukada). Pemilu yang berkualitas juga
ditandai oleh faktor tingginya angka partisipasi politik masyarakat,
baik dalam proses pencalonan, proses pemilihan, maupun dalam
proses pengawasan penyelenggaraannya. Pemilu Indonesia dapat
diikatakan masih memiliki angka partisipasi masyarakat yang relatif
baik, tetapi masih terdapat potensi akan teijadinya peningkatan
angka “golput” dalam pemilu/ pemilukada mendatang. Namun
demikian dengan adanya peran para pemimpin tingkat nasional yang
semakin baik dan kuat dalam upaya mewujudkan partai politik yang

                                62
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11