Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
51
Kesatuan dan persatuan yang merupakan sila ke tiga Pancasila
menjadi landasan dan dasar hukum sekaligus pandangan hidup perilaku
menjaga persatuan dan kesatuan sehingga tercipta kerukunan hidup
berbangsa. Dengan adanya kerukunan dalam berbangsa dan bemegara,
akan memberi kedamaian *karena mampu menumbuhkan sikap saling
menghargai dalam komunitas yang beragam dan etnis yang berbeda. Bagi
bangsa dan negara Indonesia konsep persatuan dan kesatuan ini sangat
bermakna, lebih bermakna dari pada umumnya bangsa dan negara lain.
Bangsa Indonesia menyadari akan kondisi geografi dan sosial yang
melekat pada bangsa dan negara Indonesia. Kondisi geografi wilayah
Indonesia berupa ribuan pulau yang tersebar luas, besar dan kecil,
topografi daratan yang amat variatif, membangun sekat-sekat alam yang
dapat menghambat proses sirkulasi kehidupan nasional. Kondisi lainnya
yaitu secara sosial, terutama dampak dari berbagai perbedaan primordial
bangsa Indonesia, seperti suku, etnis, ras, adat istiadat, dan agama kerap
kali berpotensi menjadi sekat-sekat sosial yang dapat menghambat
hubungan antar komponen bangsa Indonesia. Oleh karena itu, konsep
persatuan dan kesatuan perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
c. Konsep Kebangsaan.
Konsepsi kebangsaan modern barn diperkenalkan pada abad XIX di
Eropa, menurut ahli Perancis (Ernest Renan), bangsa adalah keinginan
untuk bersama, sedangkan menurut ahli dari Jerman (Otto Bauer), bangsa
adalah suatu tertib masyarakat yang muncul dari kesamaan karakter atau
karena kesamaan nasib. Pemyataan tersebut dalam pengertian modem
terlihat bahwa terbentuknya suatu bangsa karena adanya perasaan yang
sama sebagai satu kesatuan, tidak dibatasi oleh ras maupun agama
tertentu maupun faktor geografis. Oleh karena itu kebangsaan yang
mencakup keinginan untuk bersatu dalam mencapai tujuan dan didukung
dengan persamaan sejarah, yaitu konsep kebangsaan yang diikrarkan