Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
53
daerah sehingga dapat memperkokoh ketahanan nasional.
d. Konsep Tanah Air (Geopolitik).
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan
di Indonesia didasarkan pada pehaman tentang paham perang dan damai
serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham
negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago
yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara barat
pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah
bahwa menurut paham barat, laut berperan sebagai upemisah” pulau,
sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung" sehingga
wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air* dan
di sebut sebagai Negara Kepulauan.
Pada perkembangan selanjutnya, konsep geopolitik semakin banyak
mendapat perhatian dalam kaitannya dengan upaya pengembangan
kemampuan untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah nasional. Konsep geopolitik bagi Indonesia menjadi
aktual bila dihubungkan dengan kesadaran akan posisi geografis wilayah
Indonesia, kepentingan atas integrasi nasional dalam kondisi geografi yang
terpecah belah, pengambilan peran dalam kawasan regional dan antisipasi
acaman kekuatan asing yang melibatkan negara adidaya dikawasan
regional. TNI mengangkat konsep geopolitik kedalam konsep pertahanan
dan keamanan nasional (Hankamnas), antara lain, dengan pengertian,
“ ...memanfaatkan konstelasi goegrafi Indonesia, yang memerlukan
keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara, dan Wawasan
Benua sebagai pengejawantahan segala dorongan-dorongan (motives) dan
rangsangan-rangsangan (driver) didalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi
serta tujuan-tujuan negara Indonesia. Konsep tersebut dinamakan
Wawasan Nusantara, yaitu wawasan koseptional dari wawasan
Hankamnas dalam konsep negara kepulauan.