Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
54
Konsep negara kepulauan memberikan inspirasi dan dorongan untuk
menyatukan seluruh wilayah nasional Indonesia yang terdiri dari daratan,
lautan dan ruang udara di atasnya, sedangkan konsep penyerasian
wawasan-wawasan berdasarkan kemitraan dalam Wawasan Nusantara
menurut konsep negara kepulauan tersebut Keterkaitan tampak lebih jelas
pada penjelasan Mochtar Kusumaatmadja (1977) “Jadi, untuk
menyimpulkan bahwa konsep negara kepulauan adalah konsep
kewilayahan negara kepulauan, dalam hal Indonesia, itu namanya negara
Nusantara.”
Dengan demikian pemahaman masyarakat bangsa Indonesia
terhadap konsepsi geopolitik harus sejalan dengan pemahaman para
founding fathers, sehingga dapat mengawal dan menegakan supremasi
hukum (rule of law) yang bersumber pada Pancasila dan komitmen pada
lingkungan hidup (commitment to environmental protection) untuk menjaga
kelangsungan Sumber Kekayaan AJam (SKA) yang tergelar diseluruh
wiiayah nusantara. Dengan pemahaman tersebut dapat memantapkan
pendidikan politik bagi masyarakat umumnya dan khususnya generasi
muda bangsa yang pada gilirannya dapat meningkatkan ketahanan
nasional.
e. Konsep Negara Kebangsaan (Pancasila).
Dalam pidatonya untuk siding BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945,
Bung Kamo tetap menjelaskan pandangannya tentang negara kebangsaan
: orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Rakyat dari bumi yang ada di
bawah kakinya tidak dapat dipisahkan. Ernest Renan dan Otto Bauer hanya
sekedar melihat orangnya. Tampak disini bahwa bangsa dan tanah air
harus merupakan satu kesatua, negara yang dibentuk atas dasar itu
disebutnya negara kebangsaan. Jadi, negara yang terbentuk mengikuti
konsep kebangsaan, yang bukan merupakan kelanjutan dari bentuk-bentuk
kekuatan sebelumnya. Indonesia semasa kekuasaan Hindia Belanda terdiri
dari kerajaan, Kesultanan atau bentuk kekuasaan tradisional lainnya.