Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
32
kepatuhan terhadap hukum, moral dan etika merupakan nilai
tertinggi yang dapat memperkuat legitimasi kekuasaan di mata
masyarakat.
b. Mekanisme pemilihan Pemimpin Tingkat Nasional belum
tertata.
Sejak dimulainya era reformasi dan otonomi daerah, maka
terjadi perubahan yang fundamental dalam tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun
daerah. Salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah mekanisme
pemilihan kepemimpinan nasional. UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah memang telah mengatur substansi
tentang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), namun seiring
dengan maraknya penyelenggaraan pemilukada di berbagai
provinsi, kabupaten dan kotamadya di seluruh Indonesia, maka
banyak bermunculan kepala daerah yang ternyata kurang memiliki
kompetensi, integritas dan keteladanan.
Sejak diberlakukannya hingga saat ini, mekanisme pemilihan
kepemimpinan di tingkat pusat dan daerah telah menghadapi
kendala dan tantangan yang cukup besar. Salah satu permasalahan
krusial yang dihadapi adalah intensitas penyelenggaraan pemilihan
umum yang terlalu sering dan dalam waktu yang berdekatan, seperti
pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, serta
pemilukada di berbagai daerah. Sebagai gambaran, selama tahun
2011-2012 tercatat sebanyak 164 penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten dan kota di seluruh
Indonesia.28 Sedangkan untuk tahun 2013 terjadwal sebanyak 152
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Tabel. I).
Sementara itu, minimnya peraturan perundang-undangan
yang mengatur secara komprehensif terkait mekanisme pemilihan
kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota telah
20 "87 Pilkada Digelar Selama 2011". 2012. Dikutip dari http://otda.kemendagri.go.id/
index.php/edisi-1/124-87-pilkada-digelar-selama-2011.