Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

35

          berjudul “Basa Basi Kampanye", disebutkan bahwa biaya kampanye
          yang dikeluarkan calon anggota legislatif (caleg) untuk duduk
          sebagai legislator pada pemilu 2009 mencapai miliaran rupiah.
          Dalam disertasi tersebut dinyatakan bahwa caleg dengan latar
          belakang artis dan selebritis akan mengeluarkan biaya sekitar Rp
         250 juta hingga Rp 1 miliar, para aktivis partai politik sekitar Rp 600
         juta hingga Rp 1,2 miliar, purnawirawan TNI sekitar Rp 800 juta
          hingga Rp 1,8 miliar, serta para pengusaha akan mengeluarkan
          biaya sekitar Rp 1,8 miliar hingga Rp 20 miliar.31

                    Lemahnya proses rekrutmen dan kaderisasi di tubuh parpol
         juga turut disebabkan oleh masih terbatas dan eksklusifnya jalur
         perekrutan calon anggota DPR melalui parpol. Berdasarkan data
         survei Lembaga Survei Indonesia tahun 2007 dan 2008, mayoritas
         publik menolak monopoli sumber rekrutmen politik oleh parpol.
         Survei menunjukkan, 50,9 persen responden menyatakan cara
         memilih anggota DPR yang ada sekarang mendorong wakil rakyat
         lebih mewakili kepentingan parpol dari kepentingan pemilih.
         Padahal, 61,3 persen responden meyakini bahwa keinginan partai
         belum tentu mewakili kepentingan pemilih. Selanjutnya, 52 persen
         responden yakin parpol hanya mewakili kelompok tertentu, bukan
         mewakili pemilihnya.32 Publik menjadi tidak percaya bahwa parpol
         dan politisi mampu menjalankan fungsi representasi, intermediasi
         dan artikulasi kepentingan konstituen mereka. Kondisi ini
         menunjukkan adanya persoalan sistemik terkait dengan pola
         rekrutmen dan mekanisme kaderisasi di tubuh partai politik,
         sehingga perlu dikoreksi guna meningkatkan partisipasi politik
         masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap
         sistem politik di Indonesia.

31 "Dana Kampanye Caleg Bisa Sampai 20 Miliar". 2013. Dikutip dari
http://www.beritasatu.eom/pemilu-2014/111090-dana-kampanye-caleg-bisa-sampai-rp-20-
miliar.html.
32 Legitimasi Demokratik Wakil Rakyat: Partai, DPR dan DPD, Sebuah Legitimasi Temuan
Survei Tahun 2007 dan 2008 Lembaga Survei Indonesia. Dikutip dari
http://www.parlemen.net/2008.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14