Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

         Pengetahuan tradisional tersebut harus didaftarkan pada
         badan yang berwenang untuk itu.

         (c) Di samping itu, sebagaimana syarat memperoleh
         perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pengetahuan
         tradisional harus dijelaskan sehingga masyarakat bisa
         menggunakannya.

c. Pengujian Terus Menerus Prinsip-Prinsip Perlindungan
 Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

         1) Prinsip Ekonomi. Hak intelektual berasal dari
         kegiatan kreatif dari daya pikir seniman tradisional yang
         memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi
         keuntungan kepada seniman pemilik hak cipta tersebut.

         2) Prinsip Keadilan. Hak Kekayaan Intelektual
         merupakan suatu perlindungan hukum bagi seniman
         tradisional yang memiliki hasil kemampuan intelektual atau
         kreativitas, sehingga seniman memiliki kekuasaan dalam
         penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap
         karyanya.

         3) Prinsip Kebudayaan. Merupakan pengembangan dari
         ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
         kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi seniman,
         masyarakat, bangsa dan negara.

         4) Prinsip Sosial. Mengatur kepentingan seniman
         tradisional Ketoprak sebagai warga negara, sehingga hak
         yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya kreatifnya
         merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
         berdasarkan keseimbangan antara kepentingannya pribadi
         dan masyarakat/ lingkungannya.

       Saat ini, satu-satunya seni pertunjukan tradisional yang
memiliki penggemar terbanyak di Indonesia, dan menampilkan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15