Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
Pengetahuan tradisional tersebut harus didaftarkan pada
badan yang berwenang untuk itu.
(c) Di samping itu, sebagaimana syarat memperoleh
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pengetahuan
tradisional harus dijelaskan sehingga masyarakat bisa
menggunakannya.
c. Pengujian Terus Menerus Prinsip-Prinsip Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1) Prinsip Ekonomi. Hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif dari daya pikir seniman tradisional yang
memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi
keuntungan kepada seniman pemilik hak cipta tersebut.
2) Prinsip Keadilan. Hak Kekayaan Intelektual
merupakan suatu perlindungan hukum bagi seniman
tradisional yang memiliki hasil kemampuan intelektual atau
kreativitas, sehingga seniman memiliki kekuasaan dalam
penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap
karyanya.
3) Prinsip Kebudayaan. Merupakan pengembangan dari
ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi seniman,
masyarakat, bangsa dan negara.
4) Prinsip Sosial. Mengatur kepentingan seniman
tradisional Ketoprak sebagai warga negara, sehingga hak
yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya kreatifnya
merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingannya pribadi
dan masyarakat/ lingkungannya.
Saat ini, satu-satunya seni pertunjukan tradisional yang
memiliki penggemar terbanyak di Indonesia, dan menampilkan