Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
65
banyak kebaruan artistik adalah seni pertunjukan Ketoprak.
Meskipun masih berjalan terseok-seok di tengah minimnya dana
produksi dan perhatian pemerintah, elemen-elemen pertunjukan
Ketoprak layak mendapat hukum perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional
dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT).
Meskipun sejak tahun 2007, Indonesia memiliki Rancangan
Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT) dengan menekankan pada pengaturan tentang
cara dan syarat pemanfaatan pengetahuan tradisional, tetapi tidak
dijelaskan tentang syarat-syarat perlindungannya. Pemerintah
diharapkan secara kontinyu melakukan pendataan dan
pendokumentasian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT) Ketoprak misalnya, sehingga begitu
didokumentasikan oleh Pemerintah, maka segera seni pertunjukan
tradisional Ketoprak mendapatkan perlindungan. Cara semacam ini
juga dapat diberlakukan bagi seniman dan kesenian tradisional
lainnya, seperti Kesenian Ubrug di Pandeglang, Lenong Betawi,
Longser JABAR, Ludruk JATIM, Randai di SUMBAR, Mamanda di
KALSEL, Makyong Riau, dan Drama Gong Bali.
Dengan adanya perbaikan pola dan kondisi pengujian
Pemberdayaan Seniman Tradisional secara terus menerus di atas
diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas Pemberdayaan Seniman
Tradisional berbasis Hak kekayaan Intelektual (HKI), yaitu:
(a) Perbaikan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT).
Indonesia perlu memperbaiki undang-undang di bidang Hak
kekayaan Intelektual (HKI) yang telah ada, misalnya UU Hak Cipta.
Dalam perbaikan tersebut, perlu dipertegas perlindungan
pengetahuan tradisional. Misalnya, dengan mensyaratkan