Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

62

               penonton.

               (2) Memasukkan pemahaman Hak Kekayaan Intelektual
               (HKI) ke dalam kurikulum dari tingkat Sekolah Dasar hingga
                Perguruan Tinggi.
               (3) Mengikut sertakan seniman tradisional dalam
               pembelajaran di sekolah-sekolah dari tingkat Sekolah Dasar
               hingga Perguruan Tinggi.
                (4) Penggunaan karya kreatif seniman dan kesenian
               tradisional sebagai media komunikasi oleh lembaga
               penyelenggara negara kepada masyarakat.

         Pola perbaikan Pemberdayaan Seniman Tradisional diharapkan
mencapai tujuan jika ada kondisi yang mendasarinya, yaitu:

       a. Pengujian Terus Menerus Sinergisme Kebijakan Lembaga
        Pemerintahan yang Berpihak pada Pemberdayaan Seniman
        Tradisional.

                 (1) Perhatianpemerintah terhadap Pengetahuan
                 Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT),
                 meskipun masih sebatas pada proses pencatatan, kegiatan-
                 kegiatan pelestarian seni tradisional diharapkan tetap
                 berlangsung melalui swadaya seniman dan masyarakat.

                 (2) Konsep Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi
                 Kebudayaan Tradisional (PTEBT erat kaitannya dengan
                 daerah sebagai “pemilik” pengetahuan tradisional, sehingga
                 Pemerintah Daerah memegang peran dan fungsi penting
                 dalam perlindungannya.

                 (3) Peraturan perundang-undangan tentang otonomi
                 daerah memang harus secara langsung memberikan
                 penjelasan tentang keterka'tan antara Pemerintah Daerah
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13