Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
62
penonton.
(2) Memasukkan pemahaman Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) ke dalam kurikulum dari tingkat Sekolah Dasar hingga
Perguruan Tinggi.
(3) Mengikut sertakan seniman tradisional dalam
pembelajaran di sekolah-sekolah dari tingkat Sekolah Dasar
hingga Perguruan Tinggi.
(4) Penggunaan karya kreatif seniman dan kesenian
tradisional sebagai media komunikasi oleh lembaga
penyelenggara negara kepada masyarakat.
Pola perbaikan Pemberdayaan Seniman Tradisional diharapkan
mencapai tujuan jika ada kondisi yang mendasarinya, yaitu:
a. Pengujian Terus Menerus Sinergisme Kebijakan Lembaga
Pemerintahan yang Berpihak pada Pemberdayaan Seniman
Tradisional.
(1) Perhatianpemerintah terhadap Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT),
meskipun masih sebatas pada proses pencatatan, kegiatan-
kegiatan pelestarian seni tradisional diharapkan tetap
berlangsung melalui swadaya seniman dan masyarakat.
(2) Konsep Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi
Kebudayaan Tradisional (PTEBT erat kaitannya dengan
daerah sebagai “pemilik” pengetahuan tradisional, sehingga
Pemerintah Daerah memegang peran dan fungsi penting
dalam perlindungannya.
(3) Peraturan perundang-undangan tentang otonomi
daerah memang harus secara langsung memberikan
penjelasan tentang keterka'tan antara Pemerintah Daerah