Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

63

         dengan sistem hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
         (HKI) nasional.

         (4) Pemerintah harus terus peduli kepada kesejahteraan
         seniman. Bantuan fasilitas dan finansial harus terus
         terdistribusikan agar daya hidup seniman tradisional tidak
         terganggu. Lingkungan yang sejahtera, adil, dan aman,
         menjadi wujud perlindungan negara terhadap aset nasional
         tersebut.

         (5) Pemerintah diharapkan terus membangun kesadaran
         dan menyamakan pandangan di antara seluruh instansi dan
         pemerintahan daerah akan pentingnya perlindungan Hak
         Kekayaan Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas
         Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
         (PTEBT).

         (6) Pemerintah diharapkan terus membangun sistem
         hukum, baik dengan merancang maupun merevisi sejumlah
         undang-undang yang terkait dengan perlindungan
         Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
         (PTEBT).

b. Pengujian Terus Menerus Kualitas Hukum Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Pengetahuan Tradisional
dan Ekspresi Bentuk Tradisional (PTEBT).

         (a) Perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual
         Property Right) memberi harapan adanya perlindungan bagi
         berbagai produk intelektual dan kreativitas dari adanya
         ancaman klaim.

         (b) Pemerintah diharapkan mampu mengidentifikasi
        tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
        Tradisional (PTEBT), dan ditentukan secara tegas
        perlindungannya walaupun dengan syarat-syarat tertentu.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14