Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
63
dengan sistem hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) nasional.
(4) Pemerintah harus terus peduli kepada kesejahteraan
seniman. Bantuan fasilitas dan finansial harus terus
terdistribusikan agar daya hidup seniman tradisional tidak
terganggu. Lingkungan yang sejahtera, adil, dan aman,
menjadi wujud perlindungan negara terhadap aset nasional
tersebut.
(5) Pemerintah diharapkan terus membangun kesadaran
dan menyamakan pandangan di antara seluruh instansi dan
pemerintahan daerah akan pentingnya perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT).
(6) Pemerintah diharapkan terus membangun sistem
hukum, baik dengan merancang maupun merevisi sejumlah
undang-undang yang terkait dengan perlindungan
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT).
b. Pengujian Terus Menerus Kualitas Hukum Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Pengetahuan Tradisional
dan Ekspresi Bentuk Tradisional (PTEBT).
(a) Perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual
Property Right) memberi harapan adanya perlindungan bagi
berbagai produk intelektual dan kreativitas dari adanya
ancaman klaim.
(b) Pemerintah diharapkan mampu mengidentifikasi
tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT), dan ditentukan secara tegas
perlindungannya walaupun dengan syarat-syarat tertentu.