Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

37

a. Implikasi Kondisi Pemberdayaan Seniman Tradisional
Terhadap Hak Kekayaan Kreatif Bangsa.

           Salah satu isu terpenting berkaitan dengan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional
dan Ekspresi Bentuk Tradisional (PTEBT) adalah perlindungan dari
pemerintah. Namun saat ini sering teijadi perbedaan pandangan
tentang pengertian apa yang akan dilindungi, dan apa yang
dianggap hak milik.

           (1) Perbedaan pandangan antara kelompok negara
           berkembang dan kelompok negara maju. Perbedaan aspek-
           aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Hak
           Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
          Tradisional (PTEBT) mengakibatkan implikasi perbedaan
           pengkategorisasian dan penanganannya.

           (2) Perbedaan pandangan antara pemerintah dan
           masyarakat. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
          atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan
           Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) akan kehilangan
          relevansi dan legitimasinya apabila masyarakat tidak tahu apa
          yang akan dilindungi oleh pemerintah melalui produk-produk
          hukumnya.

          (3) Perbedaan tentang hak kepemilikan. Hak kekayaan
          kreatif Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
          Tradisional (PTEBT) tidak dimiliki oleh individu, tetapi dikontrol
          oleh komunitas. Di dalamnya terbersit konsep “warisan
          bersama” dan “berbagi manfaat”. Dalam hukum perlindungan
          Hak Cipta adalah melindungi karya kreatif individual seniman
          pencipta. Semua keuntungan adalah keuntungan individual.

          Terdapat perbedaan pula dalam tujuan perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atas hak Cipta dan atas Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) berdasarkan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14