Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

31

 kebijakan pertahanan negara u n tu k : Mempertahankan kedaulatan
 negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan
 keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang,
dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional. Keamanan nasional secara spesifik, tidak
terlepas dari keamanan nasional di laut. Hal tersebut dilihat dari
karakteristik NKRI yang memiliki sebagian besar luas wilayahnya
adalah laut, dimana laut bagi bangsa Indonesia merupakan medan
juang dalam mempertahankan integritas dan identitasnya serta di
manfaatkan untuk kesejahterakan rakyat.

           Perairan Indonesia yang begitu luas memiliki permasalahan
yang begitu komplek kesemua permasalahan tersebut memerlukan
penanganan yang komprehensif. Laut yurisdiksi nasional secara
luas dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan
nasional baik aspek kesejahteraan maupun keamanan. Kepentingan
internasional juga harus mampu di akomodasi secara proposional
agar tidak menimbulkan permasalahan, yang kesemuanya bermuara
pada keamanan nasional. Dalam melaksanakan tugas pertahanan
khususnya di laut dalam rangka menegakan kedaulatan dan hukum
di laut sesuai Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang T N I,
menempatkan T N I A L yang merupakan bagian integral dari T N I,
sesuai pasal 9 (1) T N I A L melaksanakan tugas T N I matra laut
bidang pertahanan, dalam hal ini diberikan wewenang
melaksanakan tugas tentang penegakan kedaulatan, sedangkan
pasal 9 (2) T N I A L diberikan wewenang menegakan hukum dan
menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai
ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah
diratifikasi. Dalam menegakan hukum dan menjaga keamanan laut
sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional
yang berlaku serta kebiasaan Internasional.

          Kegiatan keamanan laut yang di laksanakan T N I A l / stakeĀ­
holder. antara lain :
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10