Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

33

                     dengan adanya efek jera, serta profesional dengan tindakan
                     aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.30

                     Adapun stakeholder yang lain yang mem punyai kewenangan
           dalam menegakan hukum di laut adalah : Instansi yang memiliki
           satuan kapal patrol Kepolisian Perairan; Ditjen HUbla; Ditjen P S D K P ;
           Ditjen Bea dan Cukai; dan Bakorkamla. Instansi yang tidak memiliki
           satuan tugas patroli di laut, yaitu : Ditjen Imigrasi; Kementerian
           Lingkungan Hidup; Kementerian Pertanian; Ditjen Pengendalian
          Konservasi Sumberdaya Kehutanan; Kementerian Kesehatan;
          Kementerian Pariwisata; Kemeterian E S D M . Dari 13 (tiga belas)
          stakeholder tersebut berwenang melakukan pengawasan atau
          kegiatan keamanan di laut terhadap peraturan perundang-undangan
          sesuai dengan fungsi teknis m asing-m asing instansi. Instansi terkait
          non T N I A L melaksanakan pengamanan dengan dukungan
          administrasi logistik, kom ando dan pengendalian (kodal) serta
          sarana prasarana dari instansi terkait. A rea patroli sesuai wilayah
          kerja masing-m asing instansi. Pada pelaksanaan dalam penegakan
          hukum di laut stakeholder tidak dapat sepenuhnya m elaksanakan
          tindakan semua pelanggaran hukum karena dibatasi kewenangan
          sesuai perundang-undangan, kecuali terdapat unsur utertangkap
          tangarf terhadap adanya suatu kejahatan atau pelanggaran hukum
          sehingga mendapatkan bukti yang cukup bahwa adanya kejahatan
          atau pelanggaran hukum yang dapat ditindak lanjuti, dan dapat
          diproses secara hukum, semua stakeholder diberikan kewenangan
          sesuai K U H A P (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

                     U n su r patroli dari stakehoder cukup banyak tetapi tidak dapat
          mewadahi segala permasalahan dr laut karena dibatasi
          kewenangan. Demikian juga sebaliknya kapal yang dicurigai
          kadang-kadang diperiksa oleh beberapa instansi, dan tiap-tiap

30

    Ari Sudewo, 2011, Makalah, * Persepsi keamanan Nasional dilaut bagi peningkatan peran TN I AL
    dalam menegakan kedaulatan dan Penegakan hukum di laut” Disampaikan pada Diskusi Panel
    Bidang operasi kepada Pasis Dikreg seskoal Angkatan 49 T P 2011.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12