Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

36

          mengingat pelaksanaan pengamanan laut terbatas dengan waktu,
          terbatas unsur patroli dan dukungan anggaran dan pelaksanaan
          patroli tidak penuh selama setahun, masih terdapat waktu-waktu
          kosong tidak ada unsur patroli, sehingga masih banyaknya
          kejahatan atau pelanggaran hukum yang terjadi di Selat Malaka.

13. Implikasi Lemahnya Pengamanan Laut terhadap Penegakan
Kedaulatan dan Hukum, dan Implikasi Lemahnya Penegakan Keda­
ulatan dan Hukum terhadap Ketahanan Nasional.

         a. Implikasi Lemahnya Pengamanan Laut terhadap
         Penegakan Kedaulatan dan Hukum.

                    Aspek geografi dengan luasnya wilayah laut, dihadapkan
          dengan keterbatasan sarana prasarana penjagaan khususnya unsur
          patroli baik unsur laut maupun udara sehingga tidak dapat meliput
          semua perairan yurisdiksi nasional Indonesia, sehingga masih
          banyak area yang kosong tidak terisi oleh unsur patroli, demikian
         juga sarana sistem pengawasan yang berbasis Iptek IM S S yang
          berada di Selat Malaka maupun Laut Sulawesi belum terinteg rasi
          secara terpadu sehingga pengawasan dalam mendukung
          pengamanan belum optimal, akhirnya kejahatan dan pelanggaran
          hukum masih banyak terjadi, faktor keselamatan dalam kejadian
          kecelakaan ataupun bencana di laut banyak tidak teratasi, aspek
          S K A sumberdaya kelautan tidak dapat terawasi dan terlindungi,
          sehingga banyak penjarahan atau pencurian yang dapat
          menimbulkan kerugian negara yang cukup besar bagi bangsa
          Indonesia. Aspek demografi dengan lemahnya pengamanan laut
          banyak pelanggaran oleh masyarakat pesisir, penangkapan ikan
          ilegal, pengrusakan lingkungan laut dengan penangkapan ikan
          dengan menggunakan zat kimia, bom ikan, serta yang lebih fatal
          masyarakat pantai melaksanakan perompakan di daerah sempit
          seperti selat Malaka dan daerah-daerah rawan lainnya sehingga
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15