Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

32

a. TN I A L dan Stakeholder Melaksanakan O perasi Penga­
manan dengan Pola sebagai berikut :

          1) Pofa preventif, diarahkan kepada upaya pencegahan
          terhadap niat pihak-pihak tertentu untuk melakukan berbagai
          pelanggaran di laut, m eliputi:

                     a) Memfokuskan kehadiran unsur laut dan patroli
                     udara maritim di perairan perbatasan dan jalur-jalur
                     laut strategik, serta perairan rawan selektif.

                    b) Melaksanakan gelar pangkalan disepanjang alur
                    laut kepulauan Indonesia dan didaerah rawan selektif.

                    c) Meningkatkan kemampuan deteksi dini unsur
                    laut dan udara T N I A L , serta pos-pos T N I A L di
                    daerah-daerah rawan, dalam rangka memperoleh data
                    intelijen maritim yang tepat dan akurat tentang
                    berbagai bentuk gangguan keam anan di laut.

                    d ) M enggelar operasi intelijen maritim di daerah -
                    daerah rawan melalui penempatan para personel
                    intelijen.

                    e ) Ikut serta bersam a seluruh kekuatan nasional,
                    terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam
                    m enegakan hukum di laut, melalui w adah Badan
                     Koordinasi Keamanan Laut.

          2) Pola represif. T N I A L senantiasa menindak tegas
          pihak-pihak tertentu yang terbukti melakukan tindak pidana di
          laut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          U paya ini dilakukan secara cepat untuk m enghindari
          timbulnya kerugian dan klaim dari pihak yang dirugikan,
          konsisten dengan penerapan sanksi yang seimbang dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11