Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
32
a. TN I A L dan Stakeholder Melaksanakan O perasi Penga
manan dengan Pola sebagai berikut :
1) Pofa preventif, diarahkan kepada upaya pencegahan
terhadap niat pihak-pihak tertentu untuk melakukan berbagai
pelanggaran di laut, m eliputi:
a) Memfokuskan kehadiran unsur laut dan patroli
udara maritim di perairan perbatasan dan jalur-jalur
laut strategik, serta perairan rawan selektif.
b) Melaksanakan gelar pangkalan disepanjang alur
laut kepulauan Indonesia dan didaerah rawan selektif.
c) Meningkatkan kemampuan deteksi dini unsur
laut dan udara T N I A L , serta pos-pos T N I A L di
daerah-daerah rawan, dalam rangka memperoleh data
intelijen maritim yang tepat dan akurat tentang
berbagai bentuk gangguan keam anan di laut.
d ) M enggelar operasi intelijen maritim di daerah -
daerah rawan melalui penempatan para personel
intelijen.
e ) Ikut serta bersam a seluruh kekuatan nasional,
terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam
m enegakan hukum di laut, melalui w adah Badan
Koordinasi Keamanan Laut.
2) Pola represif. T N I A L senantiasa menindak tegas
pihak-pihak tertentu yang terbukti melakukan tindak pidana di
laut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
U paya ini dilakukan secara cepat untuk m enghindari
timbulnya kerugian dan klaim dari pihak yang dirugikan,
konsisten dengan penerapan sanksi yang seimbang dan