Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

34

           instansi berbeda penafsiran hukum, tumpang tindih kewenangan
           karena ego sektoral masing-masing, hal ini menjadikan hubungan
           kurang kondusif, tujuan ketertiban hukum maupun kepastian hukum
           serta upaya jaminan keamanan dan kesejahteraan masyarakat tidak
           terwujud, sehingga hal ini dapat menurunkan citra Indonesia dimata
           masyarakat nasional maupun internasional dan dapat merugikan
           para pelaku ekonomi di lapangan ataupun pengguna jasa di laut.

          b Kerjasama Antar \nstans\lstakeholder oleh Bakorkamla.

                     Kerjasama dengan instansi lain yang mempunyai
          kewenangan terhadap penegakan hukum di laut, diwadahi dalam
          suatu wadah kerjasama oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut
          (Bakorkamla) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 81 Tah un 2005
          tentang Bakorkamla yang memiliki tugas pokok melaksanakan tugas
          mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan keĀ­
          giatan operasi keamanan laut secara terpadu oleh 13 stakeholder
          Dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama yang dilaksanakan oleh
          Bakorkamla di laut pada saat ini, kapal-kapal yang di bawah kendali
          operasi (B K O ) hanya sebatas pada koordinasi antara m asing-
          masing instansi terkait sesuai dengan tugas tanggung jawabnya,
          masing-masing instansi dengan melaksanakan patroli secara
          sektoral, unsur yang B K O belum mempunyai wewenang penuh
          melaksanakan semua aspek masalah penegakan hukum, sehingga
          pengamanan laut oleh Bakorkamla belum efektif.

                    Bentuk kerjasama lain yang dilakukan T N I A L dengan
          stakeholderAnstansl terkait,31 antara lain :

                1) Kerjasama dengan Kepolisian negara.

                    2) Kerjasama dengan Kementrian Perhubungan.

                3) Kerjasama k k p r i - Kepolisian Negara r i - t n i a l .

                    4) Kerjasama dengan TN I A D , TN I A U dan stakeholder.

31 Mabes TNI AL, Staf Operasi TNI A L
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13