Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
34
instansi berbeda penafsiran hukum, tumpang tindih kewenangan
karena ego sektoral masing-masing, hal ini menjadikan hubungan
kurang kondusif, tujuan ketertiban hukum maupun kepastian hukum
serta upaya jaminan keamanan dan kesejahteraan masyarakat tidak
terwujud, sehingga hal ini dapat menurunkan citra Indonesia dimata
masyarakat nasional maupun internasional dan dapat merugikan
para pelaku ekonomi di lapangan ataupun pengguna jasa di laut.
b Kerjasama Antar \nstans\lstakeholder oleh Bakorkamla.
Kerjasama dengan instansi lain yang mempunyai
kewenangan terhadap penegakan hukum di laut, diwadahi dalam
suatu wadah kerjasama oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut
(Bakorkamla) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 81 Tah un 2005
tentang Bakorkamla yang memiliki tugas pokok melaksanakan tugas
mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan keĀ
giatan operasi keamanan laut secara terpadu oleh 13 stakeholder
Dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama yang dilaksanakan oleh
Bakorkamla di laut pada saat ini, kapal-kapal yang di bawah kendali
operasi (B K O ) hanya sebatas pada koordinasi antara m asing-
masing instansi terkait sesuai dengan tugas tanggung jawabnya,
masing-masing instansi dengan melaksanakan patroli secara
sektoral, unsur yang B K O belum mempunyai wewenang penuh
melaksanakan semua aspek masalah penegakan hukum, sehingga
pengamanan laut oleh Bakorkamla belum efektif.
Bentuk kerjasama lain yang dilakukan T N I A L dengan
stakeholderAnstansl terkait,31 antara lain :
1) Kerjasama dengan Kepolisian negara.
2) Kerjasama dengan Kementrian Perhubungan.
3) Kerjasama k k p r i - Kepolisian Negara r i - t n i a l .
4) Kerjasama dengan TN I A D , TN I A U dan stakeholder.
31 Mabes TNI AL, Staf Operasi TNI A L