Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

35

          c. Kerjasama Bilateral maupun Multilateral Pengamanan
          Laut dengan Negara Tetangga yang berbatasan dengan
          Indonesia.

                     Kegiatan pengamanan bersama dilaksanakan secara bilateral
          maupun multilateral dalam patroli dengan konsep patroli terkoor-
          dinasi (Patkor). Patroli tersebut melibatkan unsur T N I A L dan
          Angkatan Laut negara tetangga serta instansi terkait lainnya dengan
          pola operasi di wilayah laut yurisdiksi nasionalnya sendiri-sendiri
          dengan saling tukar informasi (Information Sharing). Adapun maksud
          dan tujuan dilaksanakannya kerjasama ini untuk mengamankan
          wilayah perairan di Selat Malaka terhadap bahaya navigasi dan
          ancaman tindak kejahatan di laut berupa perompakan, pembajakan
          dan penyelundupan. Adapun kerjasama bilateral maupun multilateral
          dengan negara lain dalam bentuk patroli terkoordinasi dan bentuk
          lainnya antara lain 32:

                    1) Patkor Indindo (India-lndonesia) selama 60 hari, di
                    Selat Malaka perbatasan indonesia-lridia.
                    2) Patkor Malindo (Malaysia Indonesia) selama 60 hari, di
                    Selat Malaka.
                    3) Patkor Optima Malindo(Operasi Tindak Maritim Malaysia
                    Indonesia) selama 60 hari, di Selat Malaka.
                    4 ) Patkor Indosin (Indonesia - Singapura) selama 240 hari
                    di Selat Singapura.
                    5) Patkor M S S P (Malacca Street Ships Patrol), antara
                    Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand, di Selat
                    Malaka.
                    6 ) Kerjasama dengan Filipina, Brunei, dan Australia.

                    Dalam melaksanakan kerjasama bilateral maupun multilateral
          dalam pengamanan laut di Selat Malaka atau di wilayah perbatasan
          dengan negara tetangga dirasakan belum optimal, banyak lebih
          mengutamakan aspek politik hubungan diplomatik antar negara,

32

      Buku putih Departemen Pertahanan Indonesia, hal 142-149.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14