Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
perundang-undangan serta kualitas pelayanan yang mampu
menjamin terwujudnya efektifitas dan efisiensi yang tinggi
dalam penyelenggaraan angkutan sebagai komponen penting dalam
sistem logistik.
k. Perpres No. 10 thn 2008 tentang Penggunaan Sistem
Elektronik Dalam Kerangka Indonesia (National S/ng/e Window).
Pelaksanaan National Single Window dimaksudkan untuk mengatur
peggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen
kepabeanan dan perijinan yang terkait dengan kegiatan ekspor
impor sehingga menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan
pelayanan, melalui penyampaian data dan informasi secara tunggal,
proses pemerikasaan secara tunggal dan sinkron serta pemberian
ijin kepabeanan dan pengeluaran barang secara tunggal melalui
sistem elektronik.
l. Perpres No. 26 thn 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan
Sistem Logistik Nasional. Cetak Biru Pengembangan Logistik
Nasional dimasudkan utnuk memberi pedoman bagi para pemangku
kepentingan, yang menekankan pola pengembangan Sistem Logistik
Nasional pada tingkat kebijakan makro yang akan dijabarkan pada
masing masing Kementerian/Lembaga terkait, pada Rencana
Strategis (RENSTRA) untuk tahun 2013-2014, sekaligus berfungsi
untuk menunjang pelaksanaan Master Plan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) serta dalam
rangka mewujudkan misi ekonomi Indonesia 2025, “Menuju
Masyarakat Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur”.
Cetak Biru ini juga dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah
dan dunia usaha untuk mengembangkan Sistem Logistik Nasional
yang efektif dan efisien serta diharapkan dapat membantu
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menyusun
rencana pembangunan di bidang logistik, meningkatkan koordinasi
antar kementerian/lembaga dan antar pemerintah pusat dan