Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
pemerintah daerah serta pengusaha dan penyelenggara jasa
logistik.
Sasaran Pengembangan Sistem Logistik Nasional dibagi dalam tiga
tahap, yaitu ; Tahap I , periode 2011-2015 (Penguatan Sistem
Logistik Domestik) , Tahap II, periode 2016-2020 (Jejaring Logistik
Asean dan Tahap III, periode 2021-2025 (Integrasi Jejaring Logistik
Global), yang masing-masing tahap memuat rencana aksi secara
makro para pemangku kepentingan, yang nantinya akan dijabarkan
oleh setiap pemangku kepentingan setiap tahunnya pada rencana
aksinya.
m. Permenhub KM No. 49 thn 2008 tentang Sistem Transportasi
Nasional (SISTRANAS). Pengaturan ini bertujuan membangun
sistem transportasi yang terorganisasi, baik transportasi jalan, laut,
udara, sungai, danau dan penyeberangan, kereta api serta pipa,
agar terbentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif
dan efisien. Disamping itu, Permen ini juga mengatur kewenangan
Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten untuk
menyelenggarakan penataan sistem transportasi di wilayah
kewenangannya masing masing, misalnya tataran transportasi
nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat, tataran
transportasi wilayah merupakan kewenangan pemerintah propinsi
dan pemerintah kabupaten berkewenangan untuk mengatur tataran
transpotasi lokal.
9. Landasan Teori.
a. Teori Dasar Ekonomi
Teori dasar ekonomi antara lain terkait permintaan dan
penawaran. Permintaan atas suatu komoditas adalah keinginan
yang “didasarkan pada kemampuan untuk membayar (ability to pay)
dan kemauan untuk membeli (willingness to buy). Beberapa faktor