Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

           pemerintah daerah serta pengusaha dan penyelenggara jasa
           logistik.
           Sasaran Pengembangan Sistem Logistik Nasional dibagi dalam tiga
           tahap, yaitu ; Tahap I , periode 2011-2015 (Penguatan Sistem
           Logistik Domestik) , Tahap II, periode 2016-2020 (Jejaring Logistik
          Asean dan Tahap III, periode 2021-2025 (Integrasi Jejaring Logistik
          Global), yang masing-masing tahap memuat rencana aksi secara
          makro para pemangku kepentingan, yang nantinya akan dijabarkan
          oleh setiap pemangku kepentingan setiap tahunnya pada rencana
          aksinya.

          m. Permenhub KM No. 49 thn 2008 tentang Sistem Transportasi
          Nasional (SISTRANAS). Pengaturan ini bertujuan membangun
          sistem transportasi yang terorganisasi, baik transportasi jalan, laut,
          udara, sungai, danau dan penyeberangan, kereta api serta pipa,
          agar terbentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif
         dan efisien. Disamping itu, Permen ini juga mengatur kewenangan
          Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten untuk
         menyelenggarakan penataan sistem transportasi di wilayah
         kewenangannya masing masing, misalnya tataran transportasi
         nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat, tataran
         transportasi wilayah merupakan kewenangan pemerintah propinsi
         dan pemerintah kabupaten berkewenangan untuk mengatur tataran
         transpotasi lokal.

9. Landasan Teori.

         a. Teori Dasar Ekonomi

             Teori dasar ekonomi antara lain terkait permintaan dan
         penawaran. Permintaan atas suatu komoditas adalah keinginan
         yang “didasarkan pada kemampuan untuk membayar (ability to pay)
         dan kemauan untuk membeli (willingness to buy). Beberapa faktor
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11