Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

         d. K onflik sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah
         perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua
         kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu
         tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan
         dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan
         menghambat pembangunan nasional11.

         e. Penanganan konflik, adalah serangkaian kegiatan yang
         dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan
         peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik
         yang mencakup pencegahan konflik, penghentian, dan pemulihan
         pasca konflik12.

         f. Tannas adalah Kondisi dinamika suatu bangsa Indonesia
        yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi,
         berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
         mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
         mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
         baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin
         identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
         perjuangan mencapai tujuan nasional13.

11 Hadi Seetia Tunggal. Undang-undang Rl No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial. Harvarindo. Jakarta 2013, hal 2.
12 Ibid, hal. 3
13 Modul BS. Ketahanan Nasional, PPRA L 2013, Lemhannas Rl.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12