Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
d. K onflik sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah
perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua
kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu
tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan
dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan
menghambat pembangunan nasional11.
e. Penanganan konflik, adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan
peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik
yang mencakup pencegahan konflik, penghentian, dan pemulihan
pasca konflik12.
f. Tannas adalah Kondisi dinamika suatu bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi,
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasional13.
11 Hadi Seetia Tunggal. Undang-undang Rl No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial. Harvarindo. Jakarta 2013, hal 2.
12 Ibid, hal. 3
13 Modul BS. Ketahanan Nasional, PPRA L 2013, Lemhannas Rl.