Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

89

          masyarakat sebagai hal penting dalam peningkatan
          kerukunan antar kelompok masyarakat saat ini. Diharapkan
          dengan meluasnya informasi dan pemahaman masyarakat
          yang utuh mengenai kerukunan/toleransi antar kelompok
          masyarakat, maka seluruh potensi konflik, isu dan provokasi
          yang mengarah pada potensi konflik diharapkan dapat
          ditangani dan tidak mendatangkan ancaman bagi Tannas
          bangsa Indonesia.

          5) Pemda, Kejari, POLRI, TNI dan pemimpin informal
          dan komponen masyarakat lainnya yang ada di daerah
          melaksanakan koordinasi yang ketat dalam melaksanakan
          penanganan konflik sosial yang bersinergi, terintegrasi dan
          berkesinambungan sehingga terjalin kerja sama yang baik.
          Untuk memudahkan dan kecepatan bertindak dalam
          penanganan konflik sosial yang terjadi di daerah pelaksanaan
          koordinasi dirancang sedemikian rupa dalam arti dapat
         dilaksanakan secara nonformal dengan pemanfaatan sarana
          komunikasi yang tersedia di daerah dan jika memungkinkan
          dapat juga secara formal apabila memang dipandang perlu
         dilaksanakan mengingat lingkup bahasan koordinasi yang
          lebih luas dan kompleks.

e. Strategi-5. Melaksanakan penanganan konflik sosial dengan
pendekatan kultural dan dialogis cara damai. Upaya yang dapat
dilakukan adalah:

          1) Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang
         Politik, Hukum dan Keamanan, Kemendagri, TNI, POLRI dan
         Pemda mengevaluasi kebijakan penanganan konflik sosial
         yang sebelumnya lebih mengedepankan pendekatan
         keamanan (scurity). Pelaksanaan evaluasi ini ditujukan untuk
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11