Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
89
masyarakat sebagai hal penting dalam peningkatan
kerukunan antar kelompok masyarakat saat ini. Diharapkan
dengan meluasnya informasi dan pemahaman masyarakat
yang utuh mengenai kerukunan/toleransi antar kelompok
masyarakat, maka seluruh potensi konflik, isu dan provokasi
yang mengarah pada potensi konflik diharapkan dapat
ditangani dan tidak mendatangkan ancaman bagi Tannas
bangsa Indonesia.
5) Pemda, Kejari, POLRI, TNI dan pemimpin informal
dan komponen masyarakat lainnya yang ada di daerah
melaksanakan koordinasi yang ketat dalam melaksanakan
penanganan konflik sosial yang bersinergi, terintegrasi dan
berkesinambungan sehingga terjalin kerja sama yang baik.
Untuk memudahkan dan kecepatan bertindak dalam
penanganan konflik sosial yang terjadi di daerah pelaksanaan
koordinasi dirancang sedemikian rupa dalam arti dapat
dilaksanakan secara nonformal dengan pemanfaatan sarana
komunikasi yang tersedia di daerah dan jika memungkinkan
dapat juga secara formal apabila memang dipandang perlu
dilaksanakan mengingat lingkup bahasan koordinasi yang
lebih luas dan kompleks.
e. Strategi-5. Melaksanakan penanganan konflik sosial dengan
pendekatan kultural dan dialogis cara damai. Upaya yang dapat
dilakukan adalah:
1) Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan, Kemendagri, TNI, POLRI dan
Pemda mengevaluasi kebijakan penanganan konflik sosial
yang sebelumnya lebih mengedepankan pendekatan
keamanan (scurity). Pelaksanaan evaluasi ini ditujukan untuk